Ratahan – Detik-detik terakhir mengakhiri masa jabatan, DPRD Kabupaten Mitra, Rabu malam (10/9/2014) secara marathon mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua Delly Makalow didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser dan para anggota DPRD, dihadiri secara langsung oleh bupati Mitra James Sumendap, wakil bupati Ronald Kandoli, Sekda Ir Adrianus Tinungki, para asisten, kepala-kepala SKPD dan camat.
Pada agenda paripurna pertama, DPRD terlebih dulu menetapkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2014. Lima fraksi di DPRD Mitra dalam padangan umumnya menerima dan menyetujui pengesahan Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda.
Demikian dengan agenda paripuran pengesahan Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, Ranperda tentang susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat daerah, Bappeda dan lembaga teknis lainnya, Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah, juga diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi atas dedikasi serta pengabdian para anggota DPRD Mitra yang boleh lagi memberikan sebuah hasil pekerjaan besar untuk kemajuan Kabupaten Mitra dihari terakhir masa jabatan sebagai anggota DPRD Mitra,” ucapa Bupati James Sumendap saat menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi.
Ia pun meminta dukungan pemikiran serta ide-ide dari para anggota DPRD yang sudah menyelesaikan pengabdiannya di lembaga terhormat DPRD Mitra selama lima tahun, untuk terus berkontribusi bagi kelangsungan pembangunan dan kemajuan Minahasa Tenggara, saat ini bahkan selama-lamanya. (rulandsandag)
Ratahan – Detik-detik terakhir mengakhiri masa jabatan, DPRD Kabupaten Mitra, Rabu malam (10/9/2014) secara marathon mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua Delly Makalow didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser dan para anggota DPRD, dihadiri secara langsung oleh bupati Mitra James Sumendap, wakil bupati Ronald Kandoli, Sekda Ir Adrianus Tinungki, para asisten, kepala-kepala SKPD dan camat.
Pada agenda paripurna pertama, DPRD terlebih dulu menetapkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2014. Lima fraksi di DPRD Mitra dalam padangan umumnya menerima dan menyetujui pengesahan Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda.
Demikian dengan agenda paripuran pengesahan Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, Ranperda tentang susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat daerah, Bappeda dan lembaga teknis lainnya, Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah, juga diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi atas dedikasi serta pengabdian para anggota DPRD Mitra yang boleh lagi memberikan sebuah hasil pekerjaan besar untuk kemajuan Kabupaten Mitra dihari terakhir masa jabatan sebagai anggota DPRD Mitra,” ucapa Bupati James Sumendap saat menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi.
Ia pun meminta dukungan pemikiran serta ide-ide dari para anggota DPRD yang sudah menyelesaikan pengabdiannya di lembaga terhormat DPRD Mitra selama lima tahun, untuk terus berkontribusi bagi kelangsungan pembangunan dan kemajuan Minahasa Tenggara, saat ini bahkan selama-lamanya. (rulandsandag)