
Amurang, BeritaManado – Sejumlah Kios di Kecamatan Sinonsayang dan Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikunjungi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menindaklanjuti temuan dan laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan September kemarin.
“Jangan mengambil obat atau barang jualan dengan keuntungan yang sedikit namun memiliki resiko yang besar. Kalau ingin menjual obat sebaiknya mengurus ijin di Dinkes Minsel,” ujar Kepala Seksi Farmamin Rita Rumeen, S.Kep, Ns kepada sejumlah pemilik kios dan toko yang mendapatkan surat teguran.
Pembinaan dan penyerahan surat teguran pada Kamis (13/10/2016) dipimpin oleh Kepala Dinkes dr. Ternie Paruntu melalui Kepala Bidang (Kabid) Yankes dan Farmamin, Clara Limpeleh, S.Kep dan didampingi Kepala Seksi Akreditasi Lodewyk Poluan, S.Si, Apt dan Kepala Seksi Farmamin Rita Rumeen, S.Kep, Ns.
“Para pedagang toko atau warung diharapkan agar tidak menjual obat yang berlogo merah dengan sembarangan. Hindari menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa,” himbau dr. Ternie Paruntu melalui Kabid Yankes dan Farmamin Clara Limpeleh kepada BeritaManado.com.
Hal menarik didapati oleh Badan POM Sulut dan Dinkes Minsel karena adanya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memiliki ijin edar dijual disalah satu kios di Kecamatan Sinonsayang.
Untuk diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Utara (Sulut) telah memeriksa sejumlah Kios dan menemukan sejumlah obat keras yang dijual bebas dan makanan kadaluarsa di sejumlah kios di Kecamatan Sinonsayang dan Kecamatan Tenga.(TamuraWatung)
