Bitung, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung merilis usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung 2024, Jumat (24/3/2023).
Usulan itu disampaikan KPU dalam sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bitung Pemilu 2024 yang digelar di Hotel Fave dan dibuka Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw.
Dalam penjelasan yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Iten Konjongian Dapil merupakan instrumen penting dalam Pemilu. Dan KPU Kota Bitung telah mengusulkan tiga rancangan dalam penataan pemilih dan alokasi kursi.
Rancangan pertama, kata Iten, terdiri dari empat Dapil yakni, untuk dapil I hanya Kecamatan Maesa dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi, Dapil II terdiri dari Kecamatan Madidir dan Girian dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi dan Dapil II terdiri dari dua Kecamatan yakni, Ranowulu dan Matuari dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.
“Dan Dapil IV terdiri dari tiga kecamatan yaitu, Lembeh Selatan, Lembeh Utara dan Aertembaga dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi,” kata Iten.
Lanjut Iten, dalam usulan ke KPU RI, terkait perubahan jumlah kursi anggota DPRD Kota Bitung di Dapil I disebabkan faktor penurunan angka jumlah penduduk.
“Ini berimbas pada jumlah kursi anggota DPRD Kota Bitung di Dapil II pada Pemilu 2024 berkurang dari sebelumnya enam kursi menjadi lima kursi,” katanya.
Pengurangan jumlah kursi dari Dapil I itu, kata dia, dialihkan ke Dapil III yang meliputi dua kecamatan yaitu Maturi dan Ranowulu.
“Sebelumnya Dapil III ada 7 kursi anggota DPRD Kota Bitung. Sedangkan pada Pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi 8 kursi,” katanya.
Hadir dalam sosialisasi itu Forkopimda, Partai Politik (Parpol) dan sejumlah media.
(abinenobm)