Pada perjalannya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Prima. KPU pun menolak gugatan partai Prima dan tetap menyatakan partai rakyat biasa itu tidak lolos sampai akhir menjadi peserta pemilu.
Pada 8 Desember 2022, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain gugatan di Pengadilan Partai Prima juga melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 menolak putusan KPU.
Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi.
Susunan Pengurus Partai Prima
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya
Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.
(abinenobm)
