Airmadidi – ‘Kalah jadi arang, menang jadi abu’ penggalan kalimat yang dilontarkan Bupati Minut, Drs Sompie SF Singal MBA agar permasalahan di desa jangan sampai diselesaikan di pengadilan.
“Kuntua adalah raja kecil di desa. Tolong bila ada masalah selesaikan bersama, apalagi cuma masalah tanah 3 atau 4 meter, kong sampai di pengadilan,” ujar Bupati Singal saat pelantikan 13 Hukum Tua, Rabu (18/12) malam.
Diakui Bupati Singal, itu adalah contoh dan pengalaman. Pelayanan yang baik. Selanjutnya saling mengasihi, menjadikan desa aman tentram jadi tugas hukum tua.
Terkait bantuan yang masuk desa, Bupati Singal mengharapkan agar ada transparansi kepada masyarakat, sehingga ada rasa percaya masyarakat dan tau akan hal itu dikerjakan dengan baik.
“Para hukum tua juga, bila ada proyek di desa, kasih papan proyek papan dana, itu harus diketahui hukum tua, kalau tak ada proyek papan, user mereka,” kata Bupati Singal.
Menurut Bupati Singal, Hukum Tua adalah perpanjangan tangan bupati, sehingga terkait adanya proyek di desa, apakah bagus atau tak bagus adalah tugas penyampaian hukum tua pada bupati.
Disinggungnya juga akan perilaku para hukum tua yang baru dilantik. Dilihat dari cara tidur, Bupati Singal meyakini mulai malam pelantikan, pasti cara tidur hukum tua ada perubahan.
“Artinya, kalau kemarin ada warga ba ketuk pintu rumah, belum mau bangun, tapi setelah jadi hukum tua, harus bangun untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Singal.
“Kalau di kamar ada dengan istri atau suami, kasih tinggal dulu itu, sebab pelayanan pada masyarakat segala-galanya,” tambah Bupati Singal. Terkait pelayanan, Bupati Singal mengharapkan para hukum tua tak persulit masyarakat. “Kalau pelayanan hanya setengah jam, jangan dibuat lima hari atau berhari-hari,” katanya.
Para hukum tua juga diimbau agar bekerjasama dengan semua pihak, lebih khusus dengan BPD. “Pengalaman-pengalaman selama ini, kuntua HUT 11, BPD HUT 13, ada perbedaan. Ini agar kelanggengan melaksanakan tugas selalu ada,” ujarnya.
Diakuinya, sepanjang sejarah, baru kali itu, Bupati Singal melantik hukum tua sebanyak 13 orang, dan diakui bupati, pelantikan sebanyak itu memang membutuhkan waktu yang lama juga. (robintanauma)
Airmadidi – ‘Kalah jadi arang, menang jadi abu’ penggalan kalimat yang dilontarkan Bupati Minut, Drs Sompie SF Singal MBA agar permasalahan di desa jangan sampai diselesaikan di pengadilan.
“Kuntua adalah raja kecil di desa. Tolong bila ada masalah selesaikan bersama, apalagi cuma masalah tanah 3 atau 4 meter, kong sampai di pengadilan,” ujar Bupati Singal saat pelantikan 13 Hukum Tua, Rabu (18/12) malam.
Diakui Bupati Singal, itu adalah contoh dan pengalaman. Pelayanan yang baik. Selanjutnya saling mengasihi, menjadikan desa aman tentram jadi tugas hukum tua.
Terkait bantuan yang masuk desa, Bupati Singal mengharapkan agar ada transparansi kepada masyarakat, sehingga ada rasa percaya masyarakat dan tau akan hal itu dikerjakan dengan baik.
“Para hukum tua juga, bila ada proyek di desa, kasih papan proyek papan dana, itu harus diketahui hukum tua, kalau tak ada proyek papan, user mereka,” kata Bupati Singal.
Menurut Bupati Singal, Hukum Tua adalah perpanjangan tangan bupati, sehingga terkait adanya proyek di desa, apakah bagus atau tak bagus adalah tugas penyampaian hukum tua pada bupati.
Disinggungnya juga akan perilaku para hukum tua yang baru dilantik. Dilihat dari cara tidur, Bupati Singal meyakini mulai malam pelantikan, pasti cara tidur hukum tua ada perubahan.
“Artinya, kalau kemarin ada warga ba ketuk pintu rumah, belum mau bangun, tapi setelah jadi hukum tua, harus bangun untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Singal.
“Kalau di kamar ada dengan istri atau suami, kasih tinggal dulu itu, sebab pelayanan pada masyarakat segala-galanya,” tambah Bupati Singal. Terkait pelayanan, Bupati Singal mengharapkan para hukum tua tak persulit masyarakat. “Kalau pelayanan hanya setengah jam, jangan dibuat lima hari atau berhari-hari,” katanya.
Para hukum tua juga diimbau agar bekerjasama dengan semua pihak, lebih khusus dengan BPD. “Pengalaman-pengalaman selama ini, kuntua HUT 11, BPD HUT 13, ada perbedaan. Ini agar kelanggengan melaksanakan tugas selalu ada,” ujarnya.
Diakuinya, sepanjang sejarah, baru kali itu, Bupati Singal melantik hukum tua sebanyak 13 orang, dan diakui bupati, pelantikan sebanyak itu memang membutuhkan waktu yang lama juga. (robintanauma)