BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar, SH mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Boltim agar menghindari politik praktis.
Pasalnya, Bupati Boltim dua periode ini mendapat tekanan dari komisi pengawasan ASN, yang mana harus segera mengeluarkan keputusan, terhadap beberapa ASN yang dianggap melanggar kode etik yang ekstrim.
“Saya bingung, saya tidak akan usulkan, saya kena pembiaran,” ujar Sehan Landjar dihadapan ratusan ASN, usai melantik pejabat di lingkup pemkab Boltim, (12/12/2019).
Kata Sehan, meski belum terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tapi ASN di Boltim selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim.
“Jangan kira bahwa Bawaslu itu diam, memang belum terbentuk gakkumdu, tapi ingat bahwa Bawaslu juga menggunakan UU nomor 5 tentang ASN,” tegasnya.
Lanjutnya, jika ada pelanggaran yang dibuat ASN, maka mereka akan buat surat peringatan kepada Bupati, kepada Pembina dan kepada komisi ASN.
“Satu hal yang menjadi kegelisahan saya, sebagaimana begitu ada keputusan kepada Komisi pengawasan ASN, itu pelanggaran yang disalahkan Bupati, padahal kalian yang berulah, kalian yang mengangkangi undang-undang, kalian yang mengkhianati kode etik ASN,” sembur Sehan Landjar.
Sehan mengungkapkan, bahwa Bawaslu bahkan hari ini dipanggil ke Jakarta untuk mempertanyakan pembiaran di Bolaang Mongondow Timur.
Kata dia, ASN itu tidak dicabut hak pilih nya, yang dicabut hak politik, apa itu politik praktis, apa itu berafiliasi, menyatakan diri terang-terangan, menggunakan warna, itu namanya berafiliasi, itu berarti telah menyatakan diri sebagai politisi, akan berbenturan dengan kepentingan sebagai ASN. Itu yang dilarang.
“Saya berharap ASN di Boltim punya kepatuhan, saya kaget hanya di Boltim hiruk pikuk sampai dapat teguran keras, dari komisi pengawasan ASN,” pungkas Sehan Landjar.
Terpisah, Pimpinan divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto saat ditemui wartawan beritamanado.com mengatakan, Bawaslu sudah menyurat ke pemerintah Boltim dalam hal ini badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Dalam surat tersebut Bawaslu merincikan undang-undang terkait ASN, yang mana ASN tidak bisa melakukan politik praktis beserta hukuman yang nanti akan menimpanya.
“Kami sudah layangkan surat ke Pejabat pembinan yaitu Bupati melalui BKPSDM, sifatnya imbauan agar menjaga kode etik, netralitas dan tidak berafiliasi dengan partai politik,” sebut Hariyanto.
Adapum BKPSDM merupakan perpanjangan tangan dari komisi ASN, sehingga itu pengawasan tak hanya bersifat lembaga namun juga kantor pemerintahan.
(Riswan Hulalata)