Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mengedukasi masyarakat terkait perbedaan surat keterangan (Suket) domisili dan surat izin tinggal yang berlaku di desa.
Kepada BeritaManado.com, Kumtua Desa Watutumou III Intan Wenas menjelaskan, kedua surat tersebut berbeda dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Watutumou III Tahun 2010.
Dalam perdes tersebut menjelaskan nominal biaya pengurusan surat dimana Surat Keterangan Domisili (untuk penduduk desa) sebesar Rp30.000 sedangkan untuk penduduk luar desa menggunakan Surat Izin Tinggal sementara di desa Rp100.000 untuk massa waktu tinggal selama 6 bulan.
“Meluruskan pemberitaan yang beredar yang telah merugikan nama instansi pemerintah desa perihal surat keterangan domisili, maka perlu kami jelaskan bahwa kedua jenis surat ini berbeda dan diatur dalam Peraturan Desa Watutumou III Tahun 2010. Revisi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) masih sedang dalam tahap pembahasan Pemdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), maka sampai dengan saat ini Pemdes masih menggunakan Perdes yang ada yaitu Perdes tahun 2010,” ujar Intan Wenas, Sabtu (6/6/2020).
Lanjut Intan, sambil menunggu revisi Perdes yang baru, maka Pemdes Watutumou III mengambil kebijakan meniadakan administrasi surat khusus warga desa.
Dalam rangka penertiban data penduduk yang ada di desa, maka untuk penduduk luar yang mengurus izin tinggal sementara akan melayani sesuai kebutuhan yang diatur Perdes.
Artinya, jika ada warga yang hanya tinggal sementara seperti kontrak/kos maka bisa mengurus izin 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai tanggal terbit surat.
Bagi penduduk luar yang mengurus izin tinggal sementara, mendapatkan hak untuk dilayani pengurusan surat keterangan lainnya seperti surat keterangan bepergian/surat keterangan usaha dan lainnya sesuai kebutuhan sehingga mempermudah pengurusan berkas tanpa harus ke pemerintah asal sesuai KTP dan kebijakan kami saat ini dalam penanganan COVID-19.
“Bagi penduduk luar yang sudah melapor kepada Pemdes akan kami salurkan bantuan juga sama seperti penduduk desa lainnya karena telah tinggal di desa maka Pemdes wajib turut memperhatikan dengan memberikan bantuan untuk penanganan COVID-19,” tegas Intan.
(Finda Muhtar)