Tondano, BeritaManado.com — Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon MSi, kepada wartawan memberi penjelasan terkait mengapa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Minahasa 2018 berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2015 untuk kabupaten Minahasa.
Tinangon menguraikan, DPT Pilgub 2015 menjadi bahan mentah Coklit dan pemutahiran data Pilbup 2018.
Artinya data itu disinkronisasi dengan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri atau Disdukcapil sehingga menjadi daftar pemilih yang menjadi bahan bagi Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan Coklit dengan jumlah 270.964 pemilih.
“DPT Pilgub 2015 memang ada beberapa desa yang jumlah pemilih gandanya banyak. Hasil dari temuan di desa dijadikan sampel atau percontohan Mutarlih berkelanjutan di awal tahun 2017. Ada pemilih yang sudah meninggal dunia rentang pada tahun 2015 hingga memasuki awal 2018,” terang Tinangon melalui press release, Kamis (5/4/2018).
Meski begitu sambung Tinangon, data Pilgup 2015 itu telah dimutakhirkan oleh PPDP disaat coklit februari 2018 dan sebagian besar data ganda tersebut dihapus dari daftar pemilih.
“Jadi DPS Pilbup 2018 telah termutakhirkan dan total pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) termasuk pemilih ganda dan meninggal dunia yang dihapus sebanyak 45.237,” paparnya.
Disebutkannya, hasil pemutakhiran mencatat ada pemilih baru yang sebelumnya belum terdata dalam daftar pemilih awal, termasuk didalamnya pemilih pemula berjumlah 26.256.
“Dari data tersebut dihasilkan DPS yang diperoleh dari jumlah daftar pemilih sebelum dicoklit dikurangi pemilih TMS ditambah pemilih yang baru terdata atau pemilih baru DPS dengan formulasiangka 270.964 – 45.237 + 26.256 menghasilkan 251.983,” jelasnya.
Ia menerangkan, DPS yang lebih kecil dari DPT Pilgub ataupun daftar pemilih sebelum dilakukan coklit adalah data termutakhir namun masih ada pemilih yang belum terdata.
“Pemilih di Perum Mahkota Siow Sawangan desa Tikela Kecamatan Tombulu masih menggunakan e-KTP Manado dan enggan didata menjadi pemilih Minahasa,” ketusnya.
Disampaikannya, PPDP sudah melakukan coklit tetapi karena masih ber KTP Manado, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Minahasa, walaupun domisili mereka masuk wilayah Minahasa.
Kemudian menurutnya, mereka bisa dikategorikan 2 domisili berdasar ketentuan didata sesuai e-KTP, DPS bisa bertambah dan berkurang saat dilakukan penetapan DPT.
Sebab kata Tinangon, ada tanggapan dari masyarakat yang mana masih ada pemilih belum terdata atau sebaliknya, ada pemilih terdapat di DPS tapi sudah TMS karena, ganda, meninggal, pindah domisili dan lainnya.
“Dari hasil coklit terdapat pemilih yang belum dipastikan kepemilikan e-KTP dan sementara diverifikasi Disdukcapil. Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, mereka layak masuk DPT, tapi jika hasilnya TMS nama mereka akan dikeluarkan dari DPS,” ujar Tinangon.
Maka dari itu tambahnya lagi, bukan pada waktunya bagi yang terlambat berusaha mempersoalkan data ganda dari DP4, sementara data itu telah disandingkan dengan DPT Pilgub ketika data itu telah dimutakhirkan.
“Kalau bandingkan DPT Pilgub 2015 dengan DPS Pilbup 2018, jumlahnya sangat berbeda karena ada dinamika penduduk dalam rentang 3 tahun, dimana terjadi selisih penurunan angka bukan 30.000 tapi yang benar 26.274,”tuturnya.
Diakhir penjelasannya, Tinangon menyebutkan bahwa DPT Pilgub waktu itu 278.257 turun dari jumlah DPS Pilgub 283.291.
Itu disebabkan nama yang TMS, makanya banyak dihapus, karena data yang menurun adalah kewajaran faktual dan bukan sesuatu yang janggal, juga sebagai bukti KPU bekerja memutakhirkan data.
Demikian juga bila nanti DPT bertambah, sebagai bukti KPU berusaha menyelamatkan hak konstitusi warga negara.
(Ferry Lesar)