Manado – Pada tanggal 13 Januari lalu, pemberitaan terkait dugaan adanya perbudakan yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Manado kepada para karyawannya cukup menarik perhatian.
Atas adanya pemberitaan tersebut, maka kepada BeritaManado.com, secara resmi PNM memberikan keterangan persnya sebagai hak jawab atas dugaan dalam pemberitaan tersebut.
Berikut jawaban PNM yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan, Gung Panggodo:
1. PT Permodalan Nasional Madani atau PNM merupakan lembaga keuangan milik negara yabg dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan dan jasa managemen dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dalamenjalankan aktivitasnya, PNM berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1999 dan memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG).
2. Menyangkut pembahasan mengenai THR bahwa hal tersebut sudah dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Juli 2016 pada saat hari raya idul fitri. THR diberikan kepada seluruh karyawan baik yang muslim maupum non muslim sesuai dengan ketentuan THR yang diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.
3. Terkait jumpa pers seperti yang diutarakan oleh pimpinan cabang, saat ini kantor pusat sedang dalam pembahasan secara hukum serta pengumpulan data dan bukti guna menjelaskan lebih terperinci dan transparan terkait pemberitaan yang muncul kepada rekan-rekan media. (***/srisurya)
Manado – Pada tanggal 13 Januari lalu, pemberitaan terkait dugaan adanya perbudakan yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Manado kepada para karyawannya cukup menarik perhatian.
Atas adanya pemberitaan tersebut, maka kepada BeritaManado.com, secara resmi PNM memberikan keterangan persnya sebagai hak jawab atas dugaan dalam pemberitaan tersebut.
Berikut jawaban PNM yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan, Gung Panggodo:
1. PT Permodalan Nasional Madani atau PNM merupakan lembaga keuangan milik negara yabg dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan dan jasa managemen dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dalamenjalankan aktivitasnya, PNM berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1999 dan memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG).
2. Menyangkut pembahasan mengenai THR bahwa hal tersebut sudah dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Juli 2016 pada saat hari raya idul fitri. THR diberikan kepada seluruh karyawan baik yang muslim maupum non muslim sesuai dengan ketentuan THR yang diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.
3. Terkait jumpa pers seperti yang diutarakan oleh pimpinan cabang, saat ini kantor pusat sedang dalam pembahasan secara hukum serta pengumpulan data dan bukti guna menjelaskan lebih terperinci dan transparan terkait pemberitaan yang muncul kepada rekan-rekan media. (***/srisurya)