Bitung – Kontraktor rehap Puskesmas Bitung Barat Satu, CV Jaya Teknik (JT) angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017.
Menurut Jacky Ticoalu sang kontraktor, tak ada pengurangan volume dalam pengerjaan proyek senilai Rp1.988.950.000 itu.
“Kalau volume lebih iya, tapi sayangnya BPK tak mempedulikan itu dan hanya fokus mencari kekurangan-kekurangan atas proyek yang saya kerjakan,” kata Jacky kepada sejumlah Wartawan, Kamis (02/08/2018).
Jacky menjelaskan, ada perbedaan presepsi dengan tim pemeriksa BPK dengan pengerjaan konstruksi.
“Contohnya, sloof yang melewati tiang itu volume panjangnya tak diukur karena dianggap sloof dihitung satu kali dengan tiang. Otomastis volume panjang sloof berkurang,” katanya.
Dan jika sloof yang melewati tiang versi BPK kata dia, tidak bisa dihitung dua kali atau dengan kata lain jika sloof melewati tiang, volumenya cukup dihitung dengan tiang.
“Nah versi BPK ini jelas sangar merugikan karena jika panjang sloof empat meter maka BPK hanya menghitung tiga koma sekian karena sloof yang masuk ke tiang tak ikut lagi dihitung,” jelasanya.
Pun demikian, dirinya mengaku telah mengirim sanggahan ke tim penilai BPK, tapi sayangnya tidak diterima kendati telah melampirkan bukti-bukti volume pekerjaan lebih.
“Intinya, pekerjaan rehab Puskesmas Bitung Barat Satu kami ikuti sesuai dengan RAB dan tak ada volume yang dikurangi. Malah lebih,” katanya.
Disinggung soal nilai TGR akibat kekurangan volume senilai Rp48.435.692,70, Jacky menyatakan siap membayar.
“Kalau memang harus membayar saya siap karena sampai saat ini realisasi pembayaran belum 100% dan masih ada 10% yang belum dicairkan hingga saat ini. Silakan potong dari situ saja dan sisanya diberikan kepada saya,” katanya.
Sesuai pemeriksaan BPK tanggal 8 Maret 2018 bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan, inspektorat dan pihak rekanan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp48.435.692,70.
Dalam LHP, BPK memberikan catatan antara lain;
– Pelaksana proyek iCV JT dengan surat perjanjian/kontrak Nomor 28/k-BM/PKM/KES/VII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 senilai Rp1.988.950.000.
– Jangka waktu pelaksanaan pekerkaan 120hari kalender dimulai tanggal 21 Agustus 2017.
– Pekerjaan tak ada addendum atau perubahan volume ataupun tambahan hari pelaksanaan.
– Realisasi fisik telah dinyatakan selesai 100% dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor 11/PAN-PHO/DINKES/XI/2017 tanggal 2 November 2017 dengan realisasi keuangan sebesar Rp1.988.950.000 atau sebesar 100%.
– Pekerjaan pasangan dan beton
Cor kolom praktis sp 1:2:3 kontrak volume 48 m3 realisasi hanya 45,28 m3 atau selisih 2,72m3 nilai satuan Rp87.671.000 selisih Rp238.492,32.
– Cor plat lantai tebal 12 cm kontrak 20,50 m3 realisasi 18,34 m3 atau selisih 1.16 m3 harga satuan Rp6.552.967 selisih Rp14.154.408,72.
– Cor sloof 20×30 beton bertulang volume kontrak 10.80 m3 realisasi 9.12 m3 selisih 1.68 m3 nilai Rp5.552.967 selisih Rp9.328.984.56.
– Cor balok 20 x 20 volume 5.72 m3 realisasi 4.88 m3 selisih 0,84 m3 harga Rp6.552.967 selisih Rp5.504.492.28.
(abinenobm)
Bitung – Kontraktor rehap Puskesmas Bitung Barat Satu, CV Jaya Teknik (JT) angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017.
Menurut Jacky Ticoalu sang kontraktor, tak ada pengurangan volume dalam pengerjaan proyek senilai Rp1.988.950.000 itu.
“Kalau volume lebih iya, tapi sayangnya BPK tak mempedulikan itu dan hanya fokus mencari kekurangan-kekurangan atas proyek yang saya kerjakan,” kata Jacky kepada sejumlah Wartawan, Kamis (02/08/2018).
Jacky menjelaskan, ada perbedaan presepsi dengan tim pemeriksa BPK dengan pengerjaan konstruksi.
“Contohnya, sloof yang melewati tiang itu volume panjangnya tak diukur karena dianggap sloof dihitung satu kali dengan tiang. Otomastis volume panjang sloof berkurang,” katanya.
Dan jika sloof yang melewati tiang versi BPK kata dia, tidak bisa dihitung dua kali atau dengan kata lain jika sloof melewati tiang, volumenya cukup dihitung dengan tiang.
“Nah versi BPK ini jelas sangar merugikan karena jika panjang sloof empat meter maka BPK hanya menghitung tiga koma sekian karena sloof yang masuk ke tiang tak ikut lagi dihitung,” jelasanya.
Pun demikian, dirinya mengaku telah mengirim sanggahan ke tim penilai BPK, tapi sayangnya tidak diterima kendati telah melampirkan bukti-bukti volume pekerjaan lebih.
“Intinya, pekerjaan rehab Puskesmas Bitung Barat Satu kami ikuti sesuai dengan RAB dan tak ada volume yang dikurangi. Malah lebih,” katanya.
Disinggung soal nilai TGR akibat kekurangan volume senilai Rp48.435.692,70, Jacky menyatakan siap membayar.
“Kalau memang harus membayar saya siap karena sampai saat ini realisasi pembayaran belum 100% dan masih ada 10% yang belum dicairkan hingga saat ini. Silakan potong dari situ saja dan sisanya diberikan kepada saya,” katanya.
Sesuai pemeriksaan BPK tanggal 8 Maret 2018 bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan, inspektorat dan pihak rekanan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp48.435.692,70.
Dalam LHP, BPK memberikan catatan antara lain;
– Pelaksana proyek iCV JT dengan surat perjanjian/kontrak Nomor 28/k-BM/PKM/KES/VII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 senilai Rp1.988.950.000.
– Jangka waktu pelaksanaan pekerkaan 120hari kalender dimulai tanggal 21 Agustus 2017.
– Pekerjaan tak ada addendum atau perubahan volume ataupun tambahan hari pelaksanaan.
– Realisasi fisik telah dinyatakan selesai 100% dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor 11/PAN-PHO/DINKES/XI/2017 tanggal 2 November 2017 dengan realisasi keuangan sebesar Rp1.988.950.000 atau sebesar 100%.
– Pekerjaan pasangan dan beton
Cor kolom praktis sp 1:2:3 kontrak volume 48 m3 realisasi hanya 45,28 m3 atau selisih 2,72m3 nilai satuan Rp87.671.000 selisih Rp238.492,32.
– Cor plat lantai tebal 12 cm kontrak 20,50 m3 realisasi 18,34 m3 atau selisih 1.16 m3 harga satuan Rp6.552.967 selisih Rp14.154.408,72.
– Cor sloof 20×30 beton bertulang volume kontrak 10.80 m3 realisasi 9.12 m3 selisih 1.68 m3 nilai Rp5.552.967 selisih Rp9.328.984.56.
– Cor balok 20 x 20 volume 5.72 m3 realisasi 4.88 m3 selisih 0,84 m3 harga Rp6.552.967 selisih Rp5.504.492.28.
(abinenobm)