Bitung, Beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk Pilkada 2020.
Dari informasi, syarat dukungan bagi calon perseorang harus mengumpulkan 14.695 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Informasi itu dibenarkan salah satu komisioner KPU Kota Bitung, Idhli Rahmadiani yang menyatakan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk Pilkada 2020 sudah ditetapkan dalam pleno akhir pekan lalu.
“Dalam rapat pleno ditetapkan, total syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal 14.695 e-KTP,” kata Idhli, Senin (28/10/2019).
Jumlah e-KTP syarat calon perseorangan itu kata Idhli, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dan jumlah itu menurutnya diambil dari 10% Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yakni 146.948 orang pemilih.
“Berdasarkan jumlah DPT itu maka kita dapatkan angka 14.695 dan itu yang menjadi jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pilkada 2020,” katanya.
Selain itu kata Idhli, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan, yakni persebaran dukungan yang harus 50% lebih dari keseluruhan wilayah daerah.
“Dukungan yang didapat harus merata, tidak boleh hanya di sebagian kecamatan dan Kota Bitung terdiri dari delapan kecamatan, minimal dukungan yang didapat harus dari lima kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw mempersilahkan siapa saja yang berminat atau berencana untuk maju lewat jalur perseorangan mulai mempersiapkan diri.
“Dengan adanya penetapan ini bagi yang berminat sudah bisa siap-siap melengkapi persyaratan dukungan dan KPU akan melayani dengan profesional sesuai aturan. Termasuk melakukan verifikasi syarat dukungan untuk menentukan lolos atau tidak sebagai peserta Pilkada 2020,” kata Deslie.
(abinenobm)