Berita Utama

Ini Hasil Sidang DKPP E2L VS KPU dan Bawaslu Sulut

Putusan No 96 PKE DKPP IV 2015 KPU - Bawaslu Prov Sulut

Putusan No 96 PKE DKPP IV 2015

 

Manado – Penantian Elly Engelbert Lasut dan pendukungnya terkait sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai sudah.

Sidang DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Sulawesi Utara tidak  melanggar kode etik, dengan demikian keputusan Bawaslu untuk sepakat dengan KPU Sulut tidak meloloskan Elly Lasut dalam pertarungan pilkada 2015 adalah tindakan yang tepat.

“Sidang DKPP memutuskan bahwa Bawaslu Sulut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Jadi seluruh permohonan pengadu ditolak,” ujar Johnny Alexander Suak kepada BeritaManado.com, Kamis (3/12/2015).

Putusan ini membawa angin segar bagi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dimana terdapat 3 pasangan calon yang sudah siap menginjakkan kaki pada tanggal 9 Desember 2015.

“Dengan demikian untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2015 tidak ada masalah lagi. Tapi tetap waspada dan fokus pada pengawasan,” tambahnya.

Dalam putusan DKPP Nomor 96/DKPP-PKE-VI/2015 telah memutuskan, (Baca: Putusan No 96/PKE-DKPP-IV/2015 KPU & Bawaslu Prov. Sulut) :

1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Sdri.Yessy Y. Momongan, S.Th.M.Si, Sdr. Dr. Ardiles M.R.  Mewoh, S.IP.,M.S.i, Sdri. Vivi  Teskri  Lidia George,  S.KM, Sdr. Zulkifli Golonggom, S.Pd.I, Sdr. Facruddin  Noh,  A.Ag.,M.P.d yang masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu VI,  Teradu  VII,  dan  Teradu  VIII, atas nama Sdr. Herwyn J.H. Malonda, S.H.,M.Pd, Sdr. Johnny A.A. Suak, S.E.,M.Si, Sdr.  Drs.  Syamsurijal  A.J.  Musa,  yang  masing-masing  sebagai  Ketua  dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
4. Memerintahkan   Komisi   Pemilihan   Umum  Republik   Indonesia   dan   Badan  Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan Putusan  ini 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Republik  Indonesia  untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(srisurya)

Jhonny Suak
Jhonny Suak

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara