Manado – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga kini belum ditetapkan DPRD setempat menjadi peraturan daerah (Perda), pasalnya RTRW tersebut belum ditanda tangani Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang.
Intinya RTRW Mitra saat evaluasi dengan Kabupaten/Kota se Sulut oleh tim Bappeda Provinsi menyatakan RTRW Mitra sudah tidak masalah. Sesudah dievalusi masuk ke gubernur untuk selanjutnya disetujui gubernur atas hasil evalusi tersebut.
Karena belum disetujui gubernur, sehingga untuk proses pembuatan perda, secara otomatis belum bisa dilakukan, pada hal itu sudah sangat mendesak, karena berkaitan dengan arah pembangunan Mitra kedepan, termasuk untuk masuknya investor di Mitra.
Pihak Pemprov sendiri melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan menyatakan bahwa masi menunggu SK Kementerian Kehutanan terkait revisi perubahan fungsi kawasan.
“Kabupaten Mitra itu ada yang termasuk perubahan fungsi kawasan sehingga RT/RW harus menyesuaikan ,” Siswa Racmat Mokodongan
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut ini mengakui realisasi RTRW Mitra terutama menyangkut soal hutan tetap akan menunggu revisi SK Menhut terhadap pemetaan Kawasan Hutan di Mitra yang nantinya akan menjadi acuan, tetapi pelaksanaannya tetap akan menunggu perubahan fungsi kawasan dari Menhut.
Secara umum yang menjadi penyebab lambannya pegesahan Ranperda RTRW kabupaten Mitra adalah terkait dengan penetapan fungsi kawasan hutan sebagai bagian dari pengaturan pola ruang. (Rizath Polii/Ruland Sandag)

