Manado, BeritaManado.com –– Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak semata soal siapa yang bakal dicalonkan dan berhasil meraih posisi terbaik.
Dinamika yang terjadi selama prosesnya layak juga mendapat perhatian, salah satunya proses Pergantin Antar Waktu (PAW) sejumlah kader Parpol yang berhasil meraih kursi di Pileg lalu dipastikan bakal terjadi.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap anggota DPRD yang maju dalam Pilkada diwajibkan mundur.
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu memastikan, setiap anggota DPRD yang maju dalam Pilkada harus mundur dari kursi DPRD Sulut.
“Kami menyerahkan mekanismenya di parpol masing-masing dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Dan mereka akan mengusulkan siapa yang akan PAW nantinya,” ungkap Glady Kawatu.
Lebih lanjut dijelaskan Mantan Karo Hukum Pemprov Sulut ini, jika sudah ada data dari KPU tentang nama yang dicalonkan, kemudian ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulut dan Kementerian Dalam Negeri, tinggal kita akan mengikuti prosedur itu.
“Pun di APBD Perubahan sudah kami antisipasi dan menata, jika adanya PAW. Dikarenakan ada info dan sangat jelas dicalonkan partai, ada sebagian pimpinan maupun anggota,” ujar dia.
Untuk mengantisipasinya dengan materi APBD terkait PAW misalnya kegiatan paripurna untuk penetapan PAW, pakaian dinas, hingga perlengkapan lainnya, semua sudah diantisipasi.
“Pasti harus diantisipasi,” kata Kawatu.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, sejumlah nama diprediksi bakal meninggalkan gedung cengkih diantaranya Andrei Angouw, Richard Sualang, Hengky Honandar, Netty Agnes Pantow, Cindy Wurangian, Yongkie Limen dan Victor Mailangkay.
(AnggawiryaMega)