Boroko, BeritaManado.com – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) melaksanakan workshop aplikasi Siporlin bagi bidan yang ada di tanah Binadow.
Workshop yang digelar di ruang rapat Dinas Kesehetan, Senin (10/2/2022) itu turut dihadiri Kadis kesehatan dr. Jusnan Mokoginta, serta ketua IBI Bolmut Suriaty Pianggolung.
Ketua IBI Suriaty Pianggolung dalam materinya memaparkan terkait syarat penting bagi seorang bidan sebelum bisa memulai prakteknya.
Syarat itu, kata kepala Puskesmas Bintauna ini, yakni seorang bidan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR.
Dia pun menjelaskan bagaimana tata cara atau mekanisme pengurusan/perpanjangan STR, baik itu secera online atau manual.
Alur pengurusan itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019 tentang registrasi tenaga kesehatan.
(***/Nofriandi Van Gobel)