Tomohon – 123 pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon nampaknya harus bersiap-siap untuk segera mendaftarkan kembali Hinder Ordonantie (HO) mereka ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Pasalnya, HO atau yang sering disebut dengan izin gangguan mereka sudah akan berakhir pada tahun ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon Drs Harrison Dapu saat dikonfirmasi mengatakan, masa berlaku HO yang diberikan hanya tiga tahun. Sehingga 123 pelaku usaha yang mengurus HO pada tahun 2009, wajib memperpanjangnya kembali mulai tahun 2012 ini. “Ya. Yang urus pada tahun 2009 sudah akan berakhir. Jadi bagi mereka para pelaku usaha yang HO-nya habis tahun ini agar supaya segera memperpanjangnya kembali,” ujarnya, Rabu 16 Februari 2012.
Ditambahkannya, KPPT pada prinsipnya tidak bisa menertibkan tempat usaha yang belum memiliki HO atau izin lainnya. “KPPT hanya sekadar menerbitkan perizinan. Sementara pengawasan, pembinaan dan penertiban merupakan tugas dinas teknis. Seperti hotel atau restoran yang belum miliki izin maka pembinaan dan penertiban izin dilakukan Disbudpar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk lingkungan ke Dishut dan lainnya,” tukas mantan Kabag Humas dan Protokoler ini. (iker)
Tomohon – 123 pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon nampaknya harus bersiap-siap untuk segera mendaftarkan kembali Hinder Ordonantie (HO) mereka ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Pasalnya, HO atau yang sering disebut dengan izin gangguan mereka sudah akan berakhir pada tahun ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon Drs Harrison Dapu saat dikonfirmasi mengatakan, masa berlaku HO yang diberikan hanya tiga tahun. Sehingga 123 pelaku usaha yang mengurus HO pada tahun 2009, wajib memperpanjangnya kembali mulai tahun 2012 ini. “Ya. Yang urus pada tahun 2009 sudah akan berakhir. Jadi bagi mereka para pelaku usaha yang HO-nya habis tahun ini agar supaya segera memperpanjangnya kembali,” ujarnya, Rabu 16 Februari 2012.
Ditambahkannya, KPPT pada prinsipnya tidak bisa menertibkan tempat usaha yang belum memiliki HO atau izin lainnya. “KPPT hanya sekadar menerbitkan perizinan. Sementara pengawasan, pembinaan dan penertiban merupakan tugas dinas teknis. Seperti hotel atau restoran yang belum miliki izin maka pembinaan dan penertiban izin dilakukan Disbudpar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk lingkungan ke Dishut dan lainnya,” tukas mantan Kabag Humas dan Protokoler ini. (iker)