Manado, BeritaManado.com — Hillary Brigitta Lasut SH LLM, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi NasDem, mengapresiasi perjuangan yang dilakukan bersama-sama oleh DPR RI sehingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjadi RUU usulan DPR.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) ini juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang sampai menetapkan deadline dari Surpres terkait RUU TPKS yang sudah harus rampung dan dikirimkan dalam 60 hari.
Dampak dari hal itu dirasakan betul oleh Hillary yang kini bersama Garnita DPW Sulawesi Utara dan tentu saja Partai NasDem sedang mengawal kasus TPKS yang terjadi di Manado belum lama ini, di mana korbannya mengalami kerusakan organ vital yang cukup parah dan tubuhnya mengalami memar.
Namun, dibalik itu, ternyata ada juga kendala yang dihadapi yaitu ketika keluarga mengajukan Kartu Indonesia Sehat karena memang yang bersangkutan berasal dari keluarga tidak mampu, justru ditolak.
Alasannya, karena ada Perpres yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi menanggung biaya korban kekerasan seksual.
“Saya sangat berharap, siapa tahu Surpres nanti dapat ditegaskan bahwa untuk mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan, khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual, mungkin dapat dibuat kebijakan supaya BPJS dapat kembali menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual,” ujar Hillary, Rabu (19/1/2022).
Lanjutnya, setelah ada Perpres terkait jaminan kesehatan, BPJS tidak lagi menanggung biaya pengobatan dari korban TPKS, karena anggarannya dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dikatakan Hillary kiranya kembali dipertimbangkan, mengingat, pihak keluarga sudah sangat terpukul baik secara mental, psikis, dan juga sangat menderita karena melihat keadaan fisik dan mental anggota keluarga yang sudah dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Mereka tidak memiliki kekuatan atau bahkan resources, khususnya karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu, untuk melapor sampai Jakarta atau bahkan mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara untuk melapor kepada LPSK. Hal itu pun kemudian membuat mereka mengurungkan niat. Jangan sampai karena takut tidak punya uang, karena keterbatasan ekonomi, kemudian korban-korban kekerasan seksual yang mengalami kerusakan di bagian organ vital, atau juga memar, penderitaan fisik, tidak merawat diri dan tidak membawa diri ke rumah sakit, hanya karena khawatir tidak ditanggung oleh BPJS,” jelas Hillary.
Hillary pun berharap, negara dalam kesempatan ini bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS agar dapat menegaskan, BPJS sebagai lembaga seharusnya wajib menanggung biaya pengobatan dari korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit setempat.
Anggota DPR RI yang dikenal paling mudah diajak berkomunikasi dengan masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial ini berharap, BPJS dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pasca mengalai tindakan kekerasan seksual.
Hal itu mencakup semua pembiayaan serta dapat dipermudah, dan upaya-upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual juga mewujudkan Indonesia yang pemerintahannya melindungi hak-hak perempuan bisa terwujud.
“Dan masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR juga kuat dalam hal ini, dan juga mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan juga demi kepastian hukum buat seluruh masyarakat Indonesia,” kata Hillary.
Masalah ini pun langsung dikomunikan Hillary dengan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat
terutama terkait bantuan terhadap korban kekerasan seksual.
Tentu saja, koordinasi juga dilakukan sejak awal dengan Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini.
Itu sebabnya, tim Garda Wanita Garnita Malahayati Partai NasDem mengawal kasus ini sejak awal.
DPP Partai NasDem pun merespon dengan sangat cepat hingga akhirnya berkomitmen akan membayar seluruh tagihan rumah sakit korban tersebut.
(***/srisurya)