Manado – Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan kembali menegaskan larangan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa APBD Provinsi tidak bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di kabupaten dan kota tidak perlu dikuatirkan.
“Aturan Mendagri itu bukan berarti APBD Provinsi tidak bisa lagi masuk kabupaten dan kota. Tapi jalannya yang dirubah yakni melalui hibah anggaran. Ibarat kita ke Tareran biasa melewati Kawangkoan, tapi sekarang lewat Amurang,” jelas Kotambunan.
Secara rinci Ketua DPW PDS ini menjelaskan, anggaran APBD Provinsi dihibahkan secara tertuju pada proyek infrastruktur tertentu.
“Nantinya pada papan proyek tertulis anggaran hibah pemerintah provinsi. Jadi, anggota Deprov tidak perlu ragu menerima aspirasi pembangunan infrastruktur pedesaan dari masyarakat,” tukasnya. (Jerry)
