Jakarta, BeritaManado.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan yang dialamatkannya kepada dirinya.
Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN pada Pemilu 2024.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, bantahan tersebut disampaikan Hasyim dalam sidang yang digelar DKPP pada Rabu (22/5/2024).
“Sebagaimana dituduhkan di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya, sudah saya jawab semua. Kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat
Hasyim bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu seperti yang dituduhkan.
“Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah,” tegas Hasyim.
“Bukan karena sekedar saya mau membantah, karena memang faktanya tidak demikian,” tambah dia.
Adapun LKBH FHUI sebagai kuasa hukum mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Hasyim diadukan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim kepada perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Hasyim dalam penilaian pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy’ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebelumnya dirinya juga pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.
(jenlywenur)