Manado – 1 Juni 2017 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional.
Hari Lahir Pancasila tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
“Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” bunyi point ketiga pada Keppres tersebut.
Pada Keppres tersebut dijelaskan bahwa penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dipimpin oleh dr KRT Radjiman Wedyodiningrat pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.
“Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” tulis Keppres tersebut.
Sementara tokoh Sulut, Aryanthi Baramuli Putri, SH MH, Kamis (1/6/2017) kepada BeritaManado.com mengatakan bila rumusan final Pancasila adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
“Pancasila harus diamalkan pada kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara, tetapi jangan lupakan sejarah bagaimana proses lahirnya Pancasila tanggal 18 Agustus 1945,” kata Aryanthi Baramuli Putri.
Aryanthi Baramuli Putri yang merupakan sesepuh Adat dengan gelar adat Diamanti Liung Tulumang dari Badan Pembina Adat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2012 menambahkan bahwa keputusan Presiden harus dihormati.
“Pancasila yang diusulkan Soekarno saat itu, terdapat beberapa perbedaan dengan Pancasila saat ini. Keputusan Presiden harus dihormati, tetapi jangan melupakan sejarah proses perumusan Pancasila,” ungkap Aryanthi. (rds)