Amurang, BeritaManado — Para Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerima Sosialisasi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, I Wayan Eka Miartha SH, MH.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, pada Senin (3/12/2018), terkait Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP se-Kabupaten Minsel tahun 2018.
Dihadapan para Kepsek SD dan SMP, Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha menjelaskan untuk penggunaan dana BOS sebaiknya mengikuti petunjuk teknis (Juknis).
“Pergunakanlah dana BOS yang diterima sekolah sesuai dengan Juknis yang ada. Semua kebijakan dalam penggunaan dana BOS haruslah disinkronkan dengan aturan,” tukas I Wayan Eka Miartha.
Berbagai permasalahan dalam penggunaan dana BOS dibahas bersama antara Kejari I Wayan Eka Miartha dengan para Kepsek SD dan SMP, dengan moderator Kepala Dinas Pendidikan Dr Fietber Raco.
“Jangan melakukan pungutan kepada para peserta didik,” tegas I Wayan Eka Miartha, dihadapan para Kepsek.
Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018.
(TamuraWatung)