Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh kembali mengingatkan pejabtanya agar tak gegabah dalam melakukan penghapusan aset. Pasalnya, masalah aset selalu menjadi catatan BPK dalam LHP dari tahun ke tahun karena mekanime pengaturan yang keliru, termasuk penghapusan aset.
“Aset yang akan dihapus harus sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara,” kata Sondakh memipin rapat tentang Aset bersama Penanggungjawab Barang di Masing-masing SKPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Barang milik Daerah Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Aturan itu kata Sondakh, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan tujuan menciptakan sistem pengelolaan keuangan dan aset yang baik, dalam hal tersebut Pemkot Bitung terus melakukan pembenahan dalam beberapa hal.
“Salah satunya adalah penghapusan aset yang dinilai sudah tak layak yakni hilang, rusak berat, kadarluasa atau tidak produktif lagi,” kata Sondakh.
Ia mencontoh jika akan melakukan pembangunan gedung atau rehap dan pengadaan aset lainnya harus melakukan penghapusan terlebih dahulu. Tidak seperti selama ini yang pada umunya penghapusan belum dilakukan tapi proses pembangunan kantor baru sudah dilakukan.
“Penghapusan aset juga kini harus melibatkan anggota DPRD,” katanya.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh kembali mengingatkan pejabtanya agar tak gegabah dalam melakukan penghapusan aset. Pasalnya, masalah aset selalu menjadi catatan BPK dalam LHP dari tahun ke tahun karena mekanime pengaturan yang keliru, termasuk penghapusan aset.
“Aset yang akan dihapus harus sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara,” kata Sondakh memipin rapat tentang Aset bersama Penanggungjawab Barang di Masing-masing SKPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Barang milik Daerah Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Aturan itu kata Sondakh, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara perlu dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan tujuan menciptakan sistem pengelolaan keuangan dan aset yang baik, dalam hal tersebut Pemkot Bitung terus melakukan pembenahan dalam beberapa hal.
“Salah satunya adalah penghapusan aset yang dinilai sudah tak layak yakni hilang, rusak berat, kadarluasa atau tidak produktif lagi,” kata Sondakh.
Ia mencontoh jika akan melakukan pembangunan gedung atau rehap dan pengadaan aset lainnya harus melakukan penghapusan terlebih dahulu. Tidak seperti selama ini yang pada umunya penghapusan belum dilakukan tapi proses pembangunan kantor baru sudah dilakukan.
“Penghapusan aset juga kini harus melibatkan anggota DPRD,” katanya.(*/abinenobm)