Bitung – Kepala Devisi Hukum dan Pengawasan
KPU Kota Bitung, Syarifudin Hasan menyatakan, dari 16 Parpol yang menjadi
peserta Pemilu 2019 di Kota Bitung, hanya 15 Parpol yang memasukkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Parpol yang belum
memasukkan LPPDK hingga batas waktu berakhir kata Syarifudin, adalah Parpol
Nomor urut 19 yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
“Hingga tanggal 02
Mei 2019, perwakilan atau pengurus PBB yang ada di Kota Bitung tidak ada yang
datang memasukkan LPPDK seperti 15 Parpol lainnya,” kata Syarifudin, Jumat
(03/05/2019).
Dengan demikian
kata dia, 15 berkas LPPDK yang telah dimasukkan Parpol sementara diteliti untuk
selanjutnya di serahkan ke pihak yang ditunjuk melakukan audit.
“Jika Parpol tak
memasukkan LPPDK, sanksinya semua Caleg yang dinyatakan lolos dalam Pileg 2019
dianulir,” katanya.