Agama dan Pendidikan

Hamba-Hamba Tuhan GPdI Banten Surati Majelis Pusat, Sampaikan Permohonan dan Usulan Solusi

Hamba-Hamba Tuhan GPdI Banten Surati Majelis Pusat, Sampaikan Permohonan dan Usulan Solusi
Perayaan paskah Ketum Pdt Dr Jonhni Weol dgn Plt wil 1 -10 GPdI Banten 2024 setelah pencopotan sk 07 & sk 08 md penunjukan.

Banten, BeritaManado.com – Para hamba Tuhan yang mewakili Pengurus Wilayah 1 hingga 10 Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Banten secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Majelis Pusat GPdI.

Surat tersebut berisi penguatan hak berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPdI serta sejumlah usulan solusi untuk menata kembali pelayanan agar berjalan lebih adil, tertib, dan sesuai ketentuan organisasi.

Dalam surat yang ditandatangani bersama itu, para hamba Tuhan GPdI Banten mengungkapkan rasa syukur atas kasih dan pimpinan Tuhan Yesus Kristus dalam pelayanan.

Mereka juga menegaskan penghormatan terhadap otoritas Majelis Pusat sebagai pemegang mandat organisasi.

Namun demikian, berdasarkan pengamatan di lapangan, mereka menilai perlu adanya peneguhan kembali agar pelayanan berjalan sesuai AD/ART.

Hal ini, menurut mereka, sangat penting demi menjaga ketertiban, keadilan, dan keberkenanan kepada Tuhan.

Para hamba Tuhan Banten merujuk pada sejumlah pasal dalam AD/ART GPdI, termasuk hak jemaat dan kewenangan Majelis Wilayah (MW) serta Majelis Daerah (MD) dalam menjalankan roda organisasi.

Mereka menekankan bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan forum tertinggi dalam menetapkan kepemimpinan MD yang sah, sehingga penyelenggaraan MUSDA menjadi hal mutlak untuk menjamin legitimasi kepemimpinan di daerah.

Dalam bagian akhir surat, mereka menyampaikan tiga permohonan utama kepada Majelis Pusat, yaitu:
1. Meneguhkan kembali setiap jemaat, MW, dan MD agar pelayanan, administrasi, serta proses pemilihan berjalan sesuai AD/ART.
2. Memberi arahan resmi supaya keputusan organisasi dilaksanakan melalui musyawarah yang sah.
3. Mengambil langkah solusi konkret.

Adapun usulan solusi yang ditawarkan meliputi:
• Menyelenggarakan MUSDA GPdI Banten periode 2022–2027 sesuai AD/ART untuk menata kembali kepemimpinan secara sah.
• Mengakomodasi kelompok yang ingin diakui secara terpisah, tanpa harus berada di bawah MD yang sudah ada.
• Membagi wilayah Banten menjadi dua Majelis Daerah (MD) agar pelayanan lebih teratur, aspirasi lebih terakomodasi, dan organisasi berjalan lebih efektif, sebagaimana contoh di Papua dan Amerika, sampai Musda 2027 baru membaur jadi satu untuk memilih Ketua MD GPdI Banten sesuai AD/ART.

Para hamba Tuhan GPdI Banten juga menegaskan bahwa bila surat tersebut tidak ditanggapi, mereka siap menempuh jalur hukum.

“Kami percaya bahwa keputusan yang adil dan benar akan membawa damai sejahtera serta memperkuat kesaksian GPdI,” demikian tertulis dalam penutup surat tersebut.

Dengan penuh hormat, mereka berharap Majelis Pusat GPdI dapat mengambil langkah bijaksana demi kebaikan pelayanan bersama dan kemuliaan nama Tuhan.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara