
BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang akan mengubah wajah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah.
Ini berarti, pemilu serentak atau yang dikenal dengan ‘pemilu lima kotak’ tidak akan ada lagi.
Keputusan MK ini diambil karena pembentuk undang-undang belum mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meskipun putusan sebelumnya sudah terbit sejak Februari 2020.
Saat ini, DPR dan pemerintah memang sedang mempersiapkan reformasi aturan terkait pemilu.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) langsung bergerak cepat.
Melalui pertemuan daring Rabu (2/7/2024), APKASI berdiskusi intensif bersama perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Diskusi ini semakin menarik dengan kehadiran dua pakar terkemuka yakni Prof. A. Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik FISIP Unair, dan Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia dari Universitas Indonesia.
Dalam diskusi santai namun mendalam itu, berbagai pandangan disampaikan.
Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, dengan tegas menyatakan bahwa APKASI mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai solusi terbaik dari putusan MK ini.
Sikap serupa turut disampaikan oleh ADKASI.
Prof. Ramlan Surbakti dan DR. Titi Anggraini juga sependapat bahwa opsi perpanjangan masa tugas kepala daerah hingga 2031 adalah pilihan tepat.
Titi Anggraini mempertimbangkan legitimasi jabatan, efektivitas, efisiensi, dan kesederhanaan proses pengisian jabatan di masa transisi.
Baginya, akan lebih baik jika kebijakan hukum yang diambil pembentuk Undang-undang adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah hasil pemilu dan pilkada 2024 sampai 2031.
Titi Anggraini, yang merupakan Dewan Pembina Perludem, menjelaskan putusan MK terbaru (No.135/PUU-XXII/2024) memang sudah menempatkan penataan masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari masa transisi.
Menurut Titi, penentuan masa transisi ini adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk melakukan “rekayasa konstitusional” terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Dengan demikian, pengisian jabatan di masa transisi sangat mungkin dilakukan dengan skema perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Sepanjang skema tersebut diatur dalam UU Pemilu yang menjadi tindak lanjut atas Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024,” tegas Titi.
