AMURANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Natal 2019.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Minsel, Sonny Maleke kepada BeritaManado.com, saat dijumpai di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, pada Senin (2/12/2019).
“Pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan paling lambat pada H-7 menjelang Natal kepada pekerja,” kata Sonny Maleke.
Menurutnya, THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami juga menyediakan posko pengaduan dan meminta pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR,” tukas Sonny Maleke.
Diakuinya, jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang diberikan.
(TamuraWatung)