![Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI Tidak Sepihak, Data Berasal dari Kepala Daerah 1 Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2026/02/menteri-sosial-mensos-saifullah-yusuf-atau-gus-ipul.webp)
BeritaManado.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS PBI tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Data tersebut berasal dari usulan kepala daerah dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Gus Ipul menjelaskan, data PBI JKN merupakan hasil usulan bupati atau wali kota yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
Setelah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, data tersebut kembali diverifikasi oleh BPS.
“Data PBI JKN itu usulan dari Bupati/Walikota yang mengacu pada data BPS, yaitu dari Desil 1 sampai Desil 5. Setelah itu kami tetapkan, datanya kami kirim ke BPS untuk diverifikasi ulang. Mungkin di bulan berikutnya akan berubah juga. Mungkin perlu ya masyarakat mengetahui proses ini lebih jauh sehingga dia bisa untuk menyesuaikan,” jelas Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Ia menuturkan, pembaruan data secara rutin ini membuat status kepesertaan BPJS PBI dapat berubah, termasuk dinonaktifkan apabila penerima manfaat dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.
Jika status PBI JKN dinonaktifkan, maka peserta harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Meski demikian, Kementerian Sosial tetap membuka peluang reaktivasi bagi masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 tetapi mengalami penonaktifan.
Gus Ipul juga mengakui bahwa pembaruan data masih belum sepenuhnya sempurna sehingga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kita juga harus mau jujur, belum semua datanya sempurna. Tetapi kita juga tidak akan membiarkan bansos ini tidak tepat sasaran. Maka itulah langkah-langkah semuanya ini diambil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak mengurangi kuota peserta BPJS PBI.
Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih berhak menerima bantuan.
Jumlah penerima PBI JKN yang ditanggung pemerintah tetap sebanyak 96,8 juta orang dengan alokasi anggaran mencapai Rp48 triliun.
“Alokasinya ada di Kementerian Kesehatan. Jadi kami yang menetapkan, yang membayar adalah Kementerian Kesehatan. Setiap bulannya itu pemerintah membayar kepada BPJS lebih dari Rp 4 triliun dari alokasi Rp 48 triliun itu,” jelasnya.
Terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN, Gus Ipul menyebut langkah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
“Jadi sejak ada Inpres itu kami melakukan konsolidasi. Data yang disajikan oleh BPS sudah dalam bentuk perankingan. Dan saat itulah kita mulai mencoba menyesuaikan data-data terbaru itu,” katanya.
Dalam proses penyesuaian tersebut, Kementerian Sosial mencatat jutaan penerima manfaat dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN.
Namun pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat.
