Jakarta-“Perang” Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro berlanjut dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yang sudah dua kali bergulir.
Terkait dalil gugatan pemohon, pasangan Winsulangi Salindeho-Piet Kuera, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum pihak terkait-Toni Supit-Sisca Salindeho-menilainya sesuatu yang imajinatif.
“Karena tidak jelas waktu dan tempat pelanggaran terjadi kapan dan dimana,” ujar Sirra Kamis (27/6)
Soal tuduhan pengerahan PNS dan politik uang pada masa tenang, tuduhan itu juga dinilai kuasa hukum pihak terkait mengada-ada karena pemohon, dalam hal ini Piet Kuera, adalah wakil bupati petahana.
Sidang sengketa hasil Pilkada Sitaro diketahui akan berlanjut lagi pada Senin 1 Juli. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dimajukan pemohon, termohon yaitu KPUD Sitaro dan pihak terkait. (mk/alf)

MAJU BANTENG!!!! BPK TONI DAN IBU SISKA,,, TENANG SAJA,,,, siap2 mo lantik,,,, KEBENARAN PASTI MENANG,,,,,
harus jelas di artikan arti imajinatif supaya pendukung salera mengerti bahwa artinya gugatan itu mengada ada alias karangan belaka.semua bisa membuat karangan tapi harus di sertai bukti2.dlm hal ini tdk ada bukti satupun yg bisa membuktikan ada moneypolitic oleh TONSU BERSI.himbauan utk pendukung salera supaya buka itu mata basar2 NGONI SO DARI PERTAMA SAMPAI DETIK INI OPA WINSU BEKING BODOG TRUSS,INGAT WAKTU KLAR PERHITUNGAN SUARA PIHAK SALERA BILANG ADA PENGGELEMBUNGAN SUARA DAN KALIAN DI SURUH UTK KONVOI MERAYAKAN KEMENANGAN HASILNYA APA????KOG HASILNYA SALERA KALAH????MANA ADA PENGGELEMBUNGAN SUARA????KOG TDK ADA DI MATERI GUGATAN????so lia to ini opa ja beking2 biongo????coba berpikir smart kawan!!!!