Jakarta-“Perang” Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro berlanjut dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yang sudah dua kali bergulir.
Terkait dalil gugatan pemohon, pasangan Winsulangi Salindeho-Piet Kuera, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum pihak terkait-Toni Supit-Sisca Salindeho-menilainya sesuatu yang imajinatif.
“Karena tidak jelas waktu dan tempat pelanggaran terjadi kapan dan dimana,” ujar Sirra Kamis (27/6)
Soal tuduhan pengerahan PNS dan politik uang pada masa tenang, tuduhan itu juga dinilai kuasa hukum pihak terkait mengada-ada karena pemohon, dalam hal ini Piet Kuera, adalah wakil bupati petahana.
Sidang sengketa hasil Pilkada Sitaro diketahui akan berlanjut lagi pada Senin 1 Juli. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dimajukan pemohon, termohon yaitu KPUD Sitaro dan pihak terkait. (mk/alf)
Jakarta-“Perang” Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro berlanjut dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yang sudah dua kali bergulir.
Terkait dalil gugatan pemohon, pasangan Winsulangi Salindeho-Piet Kuera, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum pihak terkait-Toni Supit-Sisca Salindeho-menilainya sesuatu yang imajinatif.
“Karena tidak jelas waktu dan tempat pelanggaran terjadi kapan dan dimana,” ujar Sirra Kamis (27/6)
Soal tuduhan pengerahan PNS dan politik uang pada masa tenang, tuduhan itu juga dinilai kuasa hukum pihak terkait mengada-ada karena pemohon, dalam hal ini Piet Kuera, adalah wakil bupati petahana.
Sidang sengketa hasil Pilkada Sitaro diketahui akan berlanjut lagi pada Senin 1 Juli. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dimajukan pemohon, termohon yaitu KPUD Sitaro dan pihak terkait. (mk/alf)