Politik dan Pemerintahan

“Gubernur Ambil 40 % Sewa Tanah Depot Pertamina ?”

Manado – Pihak keluarga besar Opa Simon Tundus sebagai pemilik tanah yang diduduki Pertamina dengan mendirikan Depot Pertamina mempertanyakan ungkapan Ny. Susilowati yang mengatakan bahwa Gubernur Sulut telah mengambil 40 % dari hasil tanah penjualan milik Opa Simon Tundus.

Menurut Ny. Susilowati dalam surat pemberitahuan dari penerima kuasa dari keluarga Opa Simon Tundus adalah utusan Tuan Tatuko terkait masalah tersebut bahwa ia diberi rekomendasi oleh seorang anggota DPR RI yang bernama Herman Heri. Tuan Tatuko sendiri dalam surat pemberitahuan oleh Ahli Waris adalah Legal Konsul dan Investigasi Pertamina Pusat.

Perkataan Susilowati sendiri telah dilaporkan keluarga Ahli Waris Opa Simon Tundus melalui pemberi kuasa Rafles Galag, S.Th ke Polsek Bitung, Polres Bitung dan juga Polda Sulut, tetapi pihak aparat sendiri meminta surat resmi dari Gubernur untuk menangkap Ny. Susilowati.

Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Ch. Talumepa, SH saat dikonfirmasi BeritaManado mengatakan bahwa “itu adalah issu-issu yang menyesatkan, torang akan melakukan proses hukum itu pengaduan fitnah bagitu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Sekarang buktinya apa itu dibilang 40 % uang hasil penjualan tanah ahli waris untuk depot Pertamina sudah diberikan kepada Gubernur, itu tidak betul semua itu, dan orang yang menyampaikan itu dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Talumepa

Menurutnya itu belum dibayar Pertamina, tapi kalaupun sudah terjadi pembayaran itu harus diketahui oleh Pengadilan Negeri, karna ini kaitan dengan eksekusi. Memang dalam putusan itu bukan putusan ganti rugi, tetapi putusannya mengosongkan bukan ganti rugi, tetapi karna itu objek vital, objek perkara ini digunakan untuk Pertamina yang notabene dalam rangka untuk hajat hidup orang banyak sehingga disolusikan kalau begitu adalah musyawarah ganti rugi.

“Dibayar dari putusan untuk mengosongkan oleh para pihak Pertamina dan Ahli waris diputar kalau boleh supaya tidak ada yang merasa dirugikan diminta ganti rugi tetapi harus sepengetahuan pengadilan, karna berkaitan dengan eksekusi. Sepengetahuan Pemprov informasi dari Pertamina yang disampaikan lewat surat bahwa pihak Pertamina sudah membayar kepada Ahli waris Simon Tundus lewat Suryani Lamiro (Kuasa Ahli wari) sebesar Rp. 950 Juta, sebagai uang sewa yang harusnya uang sewa itu dihitung selama 37 Tahun dikali pertahun Rp. 50 Juta, setengah dari pada itu sudah dibayarkan Pertamina kepada kuasa Ahli waris,” ujar Talumepa. (JRP)

6 tanggapan untuk ““Gubernur Ambil 40 % Sewa Tanah Depot Pertamina ?””

  1. kalau boleh,,sebutkan ke empat anak dari simon T,..
    anak pertama nama nya siapa,?…,meiliki anak dan cucu”nya…siapa? begitu seterusnya,,…2, 3,4,,….anak…..klau boleh ..cucu 1 dari anak 1 spa namanya. begitu seterus nya..

  2. Bahkan Surat2 Kematiannya, Akta Lahir dan Surat Permandian/Baptisnya juga kami punya dan itu Asli tidak mungkin di Bikin atau bisa di palsukan dong….!!!! Hahahaaaaa….kertas, bahasa dan cap tinta tulisan dll-nya itu tidak mungkin dapat di palsukan….oke!!!!

    Tapi nanti ada waktunya, Kami Mohon Doa Restu Dan Support dari anda2 sekalian orang Minahasa sebab Beliau dan keturunan beserta sejarahnya adalah sejarah kita bersama di dalamnya nanti mungkin akan ada nama2 Marga keturunan yg lain sebagai orang Minahasa. Dan ingat kami sudah sekian banyak generasi dan sudah Kawuleng dengan Marga2 lainnya di Minahasa, Bahkan dgn orang2 sanger pun ada, Loch…!!!

    Lihat saja saya keluarga besar saya “Langelo dari KAIMA-Minawerot. dan Oma saya Warou-Tuwaidan sedangkan mama saya Koyongian-Mandagie.

    Kenapa Warisan Beliau yg di Bitung menjadi Hak kami karena kami ada Data2 Arsip2nya Lengkap. Krena anak Dotu Simon Tudus itu 5 orang tapi Laki2nya cuma Satu yg tidak memiliki keturunan dan telah merantau ke Pulau Jawa yg Sampai saat ini tidak ada kabarnya lagi.

    Sedangkan 4 orang anak perempuannya….Yg 3 orang telah mendapat Warisannya sesuai data2 yg ada maka Anak Perempuannya Mitji Tudus-lah yg mewarisi tanah2 di Bitung. mereka dulu anak2 perempuannya yg lain Tidak ada yg mau Harta Kebun di Bitung Karena sangat Jauh dan masih Banyak Hutan2 dan Rawa2 dan Tidak aman Banyak Mahluk2 Halus binatang2 buas yg tidak bersahabat.

    Tapi Mitji Tudus-lah yg mau mengalah dan menerimanya dengan besar hati. Jangan lihat Negeri Bitung yg Sekarang!!!! yg sudah Kota. Dahulu Negeri Bitung diterima Mitji Tudus Sebagai HARTA BUANGAN sebenarnya. Tapi Tuhan Maha Adil dan baik Anak cucunyalah sekarang yg mulai menerima manfaatnya!!!!

    Kami juga punya Daftar Silsilah Pokoknya Lumayan Lengkap utk nulis buku sebenarnya….heheheeheee….. oke!!! Masih banyak sebenarnya yg harus di jelaskan tapi tidak mingkin disini, tapi kalau mo baca2 dengar2 orang2 yg ngaku2 sebagai Para Ahli Waris dll. Bahkan ada Dotu2 lain yg keturunannya ngaku2….Cobalah kalian tunjukan bukti2 yg Faktual. Kalau Torang so Bukti. PEMPROV itu PEMERINTAH DAERAH…..PERTAMINA itu meskipun PT (persero) tapi masih BUMN sebagian besarnya……dan BPN itu BADAN atau Lembaga Negara.

    Tapi Bisa di Kalahkan sesuai Keputusan MA dan PK MA. Tidak mungkin bisa Bujuk atau Bayar Pemerintah untuk Mengalahkan dirinya sendiri Selain FAKTA yg Bicara. Ma’Kaseh so Baca2, Gbu all.

  3. Ingat Beliau Bukan Opa Tapi DOTU SIMON TUDUS Pendiri NEGERI BITUNG TONAAS dan TUMANI orang Pertama yg tinggal dan menetap di Negeri Bitung beserta keluarganya dan yg memberi Nama Negeri tersebut. Silahkan Bongkar Arsip Sejarah Daerah di Gedung Juang Manado!!! Beliau adalah Keturunan dari OPO LENGKONG WUAYA.

    Kami Punya Surat2 lamanya dan di tandatangani oleh Pemerintah saat itu yg mana telah mengakuinya.

    Kami Punya Arsip2 nyata dan Asli Bahkan Akta Lahir Beliau pun kami Punya. Dan kami Punya Arsip2 sejak Jaman Portugis….Belanda….Jepang….Sampai pada jaman NKRI, Bahkan Arsip kami pun Berhubungan erat dengan Arsip Keluarga Besar DOTULONG Sang Pemilik dan Penguasa Pulau Lembe yg SAH saat itu.

    Setelah urusan dengan Pertamina dan Pelindo serta Pasar Tua dan sekitarnya nanti selesai kami akan PUBLIKASIKAN semuanya. Kami tidak Layak utk menyombongkan diri….Tapi Sejarah tidak dapat anda pungkiri apalagi di dukung dengan fakta2 dll. Kalau tidak percaya silahkan anda Survey semua kubur2 yg ada di Bitung Kubur siapa dan yg mana yg Paling Tua ada disana. Bahkan Istri dan beberapa anak serta beberapa keturunannya juga ada disana sesuai dengan data pada Arsip2 tua kami.

  4. Bagitu ini baru Berita Benar, Ingat Tergugat bukan hanya PT. Pertamina (persero) saja tapi PEMPROV dan BPN juga!!!! SIAPA mereka????

    Dan ingat Rp. 50 Jt./Thn. utk 50 Tahun saja. Itu hanyalah utk Harga Sewa Tanah Sampai pada Putusan MA 2002 dan PK MA. di Putuskan Tapi Harga Sewa dari 2004 ke 2012 alias 8 tahun menunggak itu Harganya Lain Lagi!!!! Dan Kami akan meminta harga Pasaran yg Layak sesuai Klasifikasi Lokasi tanah (Harga Pasar) Sesuai dengan Rate Perbankan dan NJOP juga tidak lupa mempertimbangkan Potensi Keuntungan yg Telah di Raup PT. Pertamina (persero)/PerTahunnya. dan utk Pemerintah Kami akan bayar Pajak Penghasilan sesuai Peraturan dan UU Perpajakan Daerah yg Berlaku.

  5. Hal ini hrs dipertanyakan dgn jelas… Gubernur sekarang atau yg sebelumnya??? Harus jelas dong beritanya… Gubernur SHS atau siapa tolong beritanya diperjelas…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara