Tomohon – Penentuan calon Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2014-2019 sepertinya akan berlangsung alot. Pasalnya, Partai Golkar (PG) sebagai peraih kursi terbanyak dalam pileg 2014 harus menentukannya melalui mekanisme rapat pleno.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Tahun 2013 nomor 2/rapimnas-V/golkar/XI 2013 tentang rekomendasi bidang organisasi, kaderisasi dan keanggotaan Partai Golkar.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan beberapa kriteria calon pimpinan dewan seperti berasal dari unsur pengurus harian, pernah menjadi anggota DPRD, pendidikan minimal S1, diprioritaskan yang mencapai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), memenuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Untuk mekanisme penentuan calon pimpinan dewan dalam pleno atau forum yang harus dihadiri DPD Partai Golkar Provinsi atau yang diberi mandat, pimpinan rapat oleh Ketua DPD PG tingkat kota yang nantinya akan menghasilkan tiga nama yang kemudian diserahkan ke DPP melalui DPD provinsi.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak kepada beritamanado.com mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut. “Ya, berdasarkan surat keputusan itu akan ada tiga nama yang kemudian kita serahkan ke DPP melalui DPD provinsi,” ungkap Eman yang juga Walikota Tomohon.
Sementara itu, dari tujuh calon anggota DPRD Kota Tomohon yang terpilih, hanya lima nama yang memenuhi kriteria untuk dipilih dalam rapat pleno. Kelima nama tersebut yakni Piet Pungus SPd, Frets Keles ST, Ladys Turang SE, James Kojongian ST dan Ir Miky Wenur. (Recky Pelealu)
Tomohon – Penentuan calon Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2014-2019 sepertinya akan berlangsung alot. Pasalnya, Partai Golkar (PG) sebagai peraih kursi terbanyak dalam pileg 2014 harus menentukannya melalui mekanisme rapat pleno.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Tahun 2013 nomor 2/rapimnas-V/golkar/XI 2013 tentang rekomendasi bidang organisasi, kaderisasi dan keanggotaan Partai Golkar.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan beberapa kriteria calon pimpinan dewan seperti berasal dari unsur pengurus harian, pernah menjadi anggota DPRD, pendidikan minimal S1, diprioritaskan yang mencapai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), memenuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Untuk mekanisme penentuan calon pimpinan dewan dalam pleno atau forum yang harus dihadiri DPD Partai Golkar Provinsi atau yang diberi mandat, pimpinan rapat oleh Ketua DPD PG tingkat kota yang nantinya akan menghasilkan tiga nama yang kemudian diserahkan ke DPP melalui DPD provinsi.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak kepada beritamanado.com mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut. “Ya, berdasarkan surat keputusan itu akan ada tiga nama yang kemudian kita serahkan ke DPP melalui DPD provinsi,” ungkap Eman yang juga Walikota Tomohon.
Sementara itu, dari tujuh calon anggota DPRD Kota Tomohon yang terpilih, hanya lima nama yang memenuhi kriteria untuk dipilih dalam rapat pleno. Kelima nama tersebut yakni Piet Pungus SPd, Frets Keles ST, Ladys Turang SE, James Kojongian ST dan Ir Miky Wenur. (Recky Pelealu)