Politik dan Pemerintahan

Gibran Rakabuming Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Gibran Rakabuming Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. [Suara.com/Bagaskara]

Jakarta, BeritaManado.com — Kegiatan silaturahmi perangkat desa se-Indonesia yang digelar Gerakan Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023) disorot.

Pasalnya, kegiatan ini dihadiri Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming.

Alhasil, kegiatan ini mendapat kritikan dari Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy,

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, dalam penilaiannya, acara tersebut sangat kental nuansa politis, terlebih dianggap sebagai kampanye.

“Terkait dengan apa yang terjadi kemarin, kami dari tim pemenangan nasional sangat menyayangkan karena ini terjadi dan sudah dikonsumsi dan diketahui oleh publik secara luas melalui media. Sudah ada pemberitaan bahwa ini bukan acara silaturahmi tetapi acara yang disampaikan adalah mereka kampanye,” kata Ronny di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Sebab, kata dia, tampak dalam foto acara tersebut adanya beberapa pihak menggunakan atribut pasangan capres-cawapres nomor 2.

“Itu terlihat sangat jelas ya. Dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” ujarnya.

Dirinya kemudian meminta aparatur desa untuk netral dalam Pemilu 2024, terlebih yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Dari TPN ingin menyampaikan bahwa kepada seluruh pihak kita Ingatkan kembali agar kembali netral dalam pemilu kali ini, terkhusus untuk ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan pejabat sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya pada pasal 280 khusus ASN. Ada dua aturan yang menegaskan netralitas, yakni undang-undang ASN dan undang-undang Pemilu,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebab dalam pandangannya, dalam acara itu telah terjadi pelanggaran.

“Dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282 pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Harapannya bawaslu bisa secara tegas dan impresial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” katanya.

Konsolidasi Kepala Desa

Sebelumnya, Gerakan Desa Bersatu menggelar silaturahmi dengan 15 ribu kepala desa di Indonesia, di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Acara silaturahmi ini dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pantauan Suara.com, di lokasi hadir beberapa elite dari partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran.

Salah satunya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade, Ketua Bapilu Partai Golkar Nusron Wahid, hingga aktivis 98 sekaligus mantan politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara