Bitung – Kendati lokasinya melanggar dan dikeluhkan warga, namun pihak Pollen Cafe enggan untuk memindahkan genset yang berada diatas saluran air serta trotoar.
Menurut pemerhati lingkungan, Muzaqir Boven, belum dipindahkannya genset Pollen Cafe adalah salah satu bukti “kesaktian” sang pengusaha.
“Secara aturan lokasi genset Pollen Cafe melanggar, belum lagi suara bising yang mengganggu warga sekitar. Tapi sayang terlalu “sakti” untuk dipindahkan,” kata Muzaqir saat menghubungi Beritamanado.com, Minggu (03/06/2018).
Selain sakti kata Muzaqir, belum dipindahkannya genset Pollen Cafe adalah salah satu contoh nyata tak mampunya Pemkot Bitung menegakkan aturan dan lebih memilih tunduk pada pengusaha.
“Ini tidak bisa dibiarkan, jangan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil sadangkan pengusaha dibiarkan tanpa ditindak,” katanya.
Dirinya berharap, pemerintah bertindak tegas tanpa pandang bulu serta menunjukkan bagaimana berinvestasi di Kota Bitung mengikuti koridor aturan yang berlaku.
“Nah, kalau masalah genset saja tak mampu ditertibkan, bagaimana dengan mau menerapkan investasi sehat di kota ini jika pengusaha dibiarkan melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Bitung Tengah, Tomix Tombilung menyatakan, pihaknya sudah menegur dan melakukan mediasi agar genset milik Pollen Cafe segera dipindahkan.
“Informasi terakhir, mereka (Pollen Cafe, red) akan memindahkan setelah pimpinan datang,” kata Tomix.
Tomix juga mengatakan, permasalah genset Pollen Cafe juga telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung.
“Beberapa waktu lalu DLH sudah datang dan ikut menanganinya,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Kendati lokasinya melanggar dan dikeluhkan warga, namun pihak Pollen Cafe enggan untuk memindahkan genset yang berada diatas saluran air serta trotoar.
Menurut pemerhati lingkungan, Muzaqir Boven, belum dipindahkannya genset Pollen Cafe adalah salah satu bukti “kesaktian” sang pengusaha.
“Secara aturan lokasi genset Pollen Cafe melanggar, belum lagi suara bising yang mengganggu warga sekitar. Tapi sayang terlalu “sakti” untuk dipindahkan,” kata Muzaqir saat menghubungi Beritamanado.com, Minggu (03/06/2018).
Selain sakti kata Muzaqir, belum dipindahkannya genset Pollen Cafe adalah salah satu contoh nyata tak mampunya Pemkot Bitung menegakkan aturan dan lebih memilih tunduk pada pengusaha.
“Ini tidak bisa dibiarkan, jangan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil sadangkan pengusaha dibiarkan tanpa ditindak,” katanya.
Dirinya berharap, pemerintah bertindak tegas tanpa pandang bulu serta menunjukkan bagaimana berinvestasi di Kota Bitung mengikuti koridor aturan yang berlaku.
“Nah, kalau masalah genset saja tak mampu ditertibkan, bagaimana dengan mau menerapkan investasi sehat di kota ini jika pengusaha dibiarkan melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Bitung Tengah, Tomix Tombilung menyatakan, pihaknya sudah menegur dan melakukan mediasi agar genset milik Pollen Cafe segera dipindahkan.
“Informasi terakhir, mereka (Pollen Cafe, red) akan memindahkan setelah pimpinan datang,” kata Tomix.
Tomix juga mengatakan, permasalah genset Pollen Cafe juga telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung.
“Beberapa waktu lalu DLH sudah datang dan ikut menanganinya,” katanya.
(abinenobm)