Manado, BeritaManado.com – Partai Gerindra Sulawesi Utara dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahap verifikasi faktual ynag dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Partai Gerindra Sulut, Vonnie Panambunan dinilai gagal.
Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka, secara organisasi Vonnie Panambunan sebagai ketua partai bertanggung jawab, namun harus ditelusuri apa penyebab dan kendalanya karena ini menyangkut pembagian tugas dimana setiap person didalam organisasi kepartaian telah mempunyai job description sesuai AD/ART.
“Juga tugas-tugas lain yang diarahkan khusus oleh Sang Ketua. Apa yang dialami Partai Gerindra sebaiknya Vonnie Panambunan selaku Ketua mengambil semua tanggung jawab dan melakukan pembenahan internal,” ujar Taufik Tumbelaka, Kamis (1/2/2018).
Lanjut Taufik Tumbelaka status belum memenuhi syarat oleh KPU akan semakin merugikan Partai Gerindra serta berpotensi menimbulkan citra negatif Vonnie Panambunan selaku ketua partai.
“Sebagai pemimpin beliau harus bertanggungjawab, maka dapat dikatakan gagal walaupun kesalahan atau kelemahan bisa saja dikarenakan oknum pengurus parpol yang selama itu telah diberi pendelegasian wewenang atau kepercayaan,” jelas Taufik Tumbelaka.
Sementara Ketua Gerindra Sulut Vonnie Anneke Panambunan melalui Sekretaris Gerindra Sulut Melky Suawah mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya mendapatkan jadwal perbaikan karena sesuai aturan KPU, tidak ada masalah.
“Sebenarnya bisa langsung di perbaiki waktu itu, tapi sesuai aturan harus pada masa waktu yang sudah ditetapkan sebagai waktu perbaikan. Kita ikut sesuai aturan KPU. Kami pastinya optimis Partai Gerindra Sulut lolos,” terang Melky Suawah.
Sebelumnya saat pleno KPU Sulut, Komisioner KPU Sulut Ardilles Mewoh mengatakan, ada 12 parpol menyusul 4 parpol sebelumnya yang diverifikasi. 11 Parpol sudah memenuhi syarat dan 1 harus diperbaiki lagi terkait struktur kepengurusan, dimana salah satu pengurus berhalangan dalam menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Partai Gerindra bendaharanya yang berhalangan menunjukan KTP dan KTA,” ujar Ardilles Mewoh, kepada wartawan, saat pleno di kantor KPU Sulut, Rabu (31/1) kemarin.
Lanjut Ardilles Mewoh, KPU memberikan waktu 2 hari untuk partai tersebut melakukan perbaikan sebelum diverifikasi kembali.
“Jadi kita beri waktu tanggal 1 dan 2 Februari, besoknya kita verifikasi kembali. Kalau memang yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang mendapat perawatan di luar daerah, maka cukup diperlihatkan KTP dan KTA serta surat keterangan sakit,” tukas Mewoh.
Dia menambahkan, namun kalau tidak datang atau belum bisa menunjukan persyaratan yang diminta tersebut, maka partai tersebut tidak memenuhi syarat dan itu bisa mempengaruhi hingga nasional.
“Sesuai Undang-Undang Pemilu No 7/2017 mewajibkan 100 persen memenuhi syarat di 34 provinsi yang ada di Indonesia,” pungkas Mewoh.
(***/JerryPalohoon)