Manado, BeritaManado.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly resmi menolak klaim kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Pasca putusan tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) yang juga terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko mulai membagikan aktivitas terbarunya.
Melalui akun Instagramnya, ia terlihat asyik bercocok tanam.
Moeldoko rupanya sedang hobi merawat tanaman di rumahnya.
Ia nampak melakukan kegiatan berkebun di kediamannya bersama dengan istrinya, Koesni Harningsih.
“Usai olahraga pagi, menghabiskan waktu dengan istri merawat tanaman,” tulis Moeldoko dalam caption akun Instagram resminya yang dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Minggu (4/4/2021)
“Berbagai jenis tanaman punya karakter masing-masing. Dengan ikut merawat, saya belajar dari istri mengenalinya,” lanjutnya.
Dalam postingan yang dia bagikan, mantan Panglima TNI itu nampak santai dengan mengenakan kaos polos berwarna putih dan celana pendek.
Tak lupa, ia turut menyeduh secangkir minuman di halaman rumahnya yang penuh tanaman.
Postingan itu rupanya menarik beragam komentar dari warganet.
Sebagian besar dari mereka justru tidak mengomentari aktivitas Moeldoko, namun menyinggung kekalahannya dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan memberi nasehat.
“Di usia purna, seharusnya bapak fokus istirahat menikmati masa tua seperti ini. Udah gak usah kudeta-kudeta lagi ya pak,” timpal warganet lainnya.
“Semoga tidak meng-kudeta tanaman istrinya,” pesan warganet lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, tambah Laoly, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
(Suara.com/AnggawiryaMega)