Kota Tomohon

Fransiskus Lantang: Taati Aturan dan Disiplin Yang Mengikat Aparatur Sipil Negara

PNS-1

TOMOHON, beritamanado.com – Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP mengharapkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon agar mentaati aturan dan disiplin yang mengikat Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut diungkapkannya terkait dengan penggunaan lencana KORPRI Jajaran Pemerintah Republik Indonesia tetap dan tidak Mengalami Perubahan. “Selaku ASN tentu wajib mematuhi, melakukan aturan dan peraturan yang berlaku sehingga terus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujar Lantang.

Di tempat terpisah, Sekretaris KORPRI Tomohon Jantje Mongilala SE mengungkapkan menindaklanjuti surat edaran yang disampaikan Dewan Pengurus KORRI Nasional tertanggal 10 Mei 2016 yang tertuang dalam surat nomor SE-02/KU/V/2016 soal penegasan atribut KORPRI yang disampaikan kepada seluruh Dewan pengurus KORPRI Kementerian/LPNK/BUMN, Pengurus KORPRI provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Penegasan ini penting untuk ditindaklanjuti sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI mengatasnamakan Korps Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Korps ASN merupakan transformasi dari KORPRI yang pengaturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Merujuk pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Selanjutnya bagi ASN yang sebelumnya tidak menggunakan lencana yang di tetapkan pengurus KORPRI agar mulai saat ini dapat menggunakan Lencana KORPRI yang sesuai dengan ketentuan dana aturan yang di tetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang di tandatangani langsung ketua umum Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH dan Sekretaris Jenderal Dr Ir Bima Arya Wibisana MSIS. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara