Manado – Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dan mengabulkan seluruh gugatan Flora Kalalo Cs, dengan menyatakan batal SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 Maret 2012 dan memerintahkan Rektor Unsrat/Tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Juga menghukum Rektor Unsrat (Tergugat) dan seluruh anggota Senat Unsrat (Tergugat Intervensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa dan menyatakan penetapan penundaan PTUN Manado tetap berlaku.
“Yakni memerintahkan Rektor Unsrat (Tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK Rektor Nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Senat Unsrat berserta seluruh tindakan pelaksanaannya sampai adanya putusan yang kekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” ujar Flora Kalalo.
Terkait putusan ini menurut Flora terkandung maksud bahwa secara hukum saat ini anggota Senat Unsrat belum boleh melakukan kegiatan apapun dan bahkan juridis formal Unsrat belum memilik senat.
“Dengan demikian segala tindakan yang dilakukan oleh Senat Unsrat saat ini dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang dan bisa masuk tindak pidana korupsi jika menerima honor yang bukan menjadi haknya,” tegas Flora. (aha)
Manado – Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dan mengabulkan seluruh gugatan Flora Kalalo Cs, dengan menyatakan batal SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 Maret 2012 dan memerintahkan Rektor Unsrat/Tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Juga menghukum Rektor Unsrat (Tergugat) dan seluruh anggota Senat Unsrat (Tergugat Intervensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa dan menyatakan penetapan penundaan PTUN Manado tetap berlaku.
“Yakni memerintahkan Rektor Unsrat (Tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK Rektor Nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Senat Unsrat berserta seluruh tindakan pelaksanaannya sampai adanya putusan yang kekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” ujar Flora Kalalo.
Terkait putusan ini menurut Flora terkandung maksud bahwa secara hukum saat ini anggota Senat Unsrat belum boleh melakukan kegiatan apapun dan bahkan juridis formal Unsrat belum memilik senat.
“Dengan demikian segala tindakan yang dilakukan oleh Senat Unsrat saat ini dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang dan bisa masuk tindak pidana korupsi jika menerima honor yang bukan menjadi haknya,” tegas Flora. (aha)