Jakarta, BeritaManado.com — Jumlah total fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 yaitu sebanyak 2.591 entitas.
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157, e-mail [email protected] dan [email protected] atau kunjungi website OJK https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-14-Agustus-2020.aspx.
Akibatnya, banyak kredit mengalami masalah karena adanya penurunan kualitas pembayaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2020, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari industri fintech P2P lending tercatat naik, yakni 7,99 persen sehingga Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) menjadi 92,01 persen.
Tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada Maret 2020.
Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah, semakin tinggi TWP, maka TKB semakin rendah.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, peningkatan rasio kredit bermasalah atau TWP di industri fintech P2P lending ini adalah wajar, di mana menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran karena banyak nasabah atau perusahaan mengalami penurunan pendapatan seiring pandemi.
“Penurunan kualitas pembayaran bukan hanya terjadi di industri fintech lending, tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan multifinance. Hal ini seiring dengan imbas pandemi corona. Namun dengan TKB 92 persen dan TWP di bawah 8 persen masih dibatas wajar industri fintech lending. Inilah yang perlu tetap dijaga agar kualitas pembayaran tetap baik,” kata Adrian dalam keterangan persnya pada Rabu (23/9/2020).
Ketua Bagian Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan, dengan TWP di bawah 8 persen masih dapat dikatakan dalam rentang terkendali, dan menjadi tugas asosiasi dan seluruh anggota penyelenggara fintech P2P lending untuk menjaga agar tidak menyentuh di atas rentang ini.
“Sesuai ciri khas industri fintech lending, yakni memiliki artificial intelligent dengan credit scoring yang dinamis, yang bergerak langsung berubah sesuai profil konsumen terkini. Sejalan dengan meningkatnya nilai penyaluran pinjaman, maka rasio kredit bermasalah atau TWP akan membaik,” ujar Tumbur.
Tumbur Pardede juga menyampaikan, disburshment atau penyaluran pinjaman dari para anggota AFPI berkurang dibandingkan kondisi sebelum pandemi.
Outstanding pinjaman per Juli 2020 menjadi Rp 11,93 triliun atau turun 11,69 persen dari posisi awal tahun yakni Januari 2020 yang masih Rp 13,51 triliun.
Bandingkan dengan outstanding pinjaman periode Juli 2019 yang tumbuh 53,26 persen dari posisi Januari 2019.
Dari sisi akumulasi pinjaman, per Juli 2020 tercatat Rp 116,97 triliun, atau naik 32,36 persen dari posisi Januari 2020 yang masih Rp 88,37 triliun.
Peningkatan akumulasi pinjaman periode Juli 2020 ini lebih kecil ketimbang akumulasi periode Juli 2019 yang sebesar 91,48 persen dari posisi Januari 2019.
“Industri fintech lending mengalami tantangan akibat pandemi COVID-19, dan adalah kewajiban bersama asosiasi dan anggota untuk bersama-sama menjaga pertumbuhan positif industri ini agar perannya meningkatkan akses pendanaan kepada masyarakat underbanked akan terus meningkat,” ujar Tumbur.
Diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah.
AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00 — 17.00 WIB, juga e-mail: [email protected] atau bisa lewat Website: www.afpi.or.id.
(***/srisurya)