Manado – Kewajiban mengikuti uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan ijasah bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi adalah kebijakan nekad dan illegal. Demikian pendapat anggota komisi 4 DPRD Sulut Benny Rhamdani saat hearing bersama puluhan mahasiswa kedokteran dan rektorat Unsrat, Selasa (1/7/2014) sore.
“Saya melihat ada standar ganda sehingga mahasiswa tidak perlu menandatangani ikut uji kompetensi tersebut. Dasar acuan soal uji kompetensi adalah aturan dari kementerian pendidikan bukan kebijakan nekad. Keharusan mengikuti uji kompetensi dari lembaga yang tidak jelas adalah kebijakan illegal,” tukas Rhamdani.
Sebelumnya anggota komisi 4 lainnya, Vanny Kaparang memaparkan uji kompetensi belum mendesak dilaksanakan sesuai surat Dirjen Pendidikan Tinggi tertanggal 5 Juli 2013. Menurut Kaparang, rencananya uji kompetensi akan dilakukan 2015 mendatang.
“Surat Dirjen Pendidikan Tinggi tertanggal 5 Juli 2013 menjelaskan bahwa uji kompetensi sedang dalam proses persiapan payung hukum, strategi, mekanisme dan prosedurnya. Sehingga pemberlakuan uji kompetensi sebagai exit exam akan dijalankan ketika semua perangkat tersedia,” tegas Vanny Kaparang.
Hearing dipimpin ketua komisi 4 Raski Mokodompit, didampingi Ivone Bentelu, Ayub Ali Albugis, Benny Rhamdani, Vanny Kaparang, Raymond Tular dan Paul Tirayoh. Pihak Unsrat diwakili Pembantu Rektor I Prof Jeany Polii-Mandang dan Plh Dekan Fakultas Kedokteran dr Billy Kepel, dr Fandy Gosal dan dr Maya dari IDI Sulut serta pengurus pusat Aliansi Dokter Muda Indonesia, dr Iqbal. (jerrypalohoon)
Manado – Kewajiban mengikuti uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan ijasah bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi adalah kebijakan nekad dan illegal. Demikian pendapat anggota komisi 4 DPRD Sulut Benny Rhamdani saat hearing bersama puluhan mahasiswa kedokteran dan rektorat Unsrat, Selasa (1/7/2014) sore.
“Saya melihat ada standar ganda sehingga mahasiswa tidak perlu menandatangani ikut uji kompetensi tersebut. Dasar acuan soal uji kompetensi adalah aturan dari kementerian pendidikan bukan kebijakan nekad. Keharusan mengikuti uji kompetensi dari lembaga yang tidak jelas adalah kebijakan illegal,” tukas Rhamdani.
Sebelumnya anggota komisi 4 lainnya, Vanny Kaparang memaparkan uji kompetensi belum mendesak dilaksanakan sesuai surat Dirjen Pendidikan Tinggi tertanggal 5 Juli 2013. Menurut Kaparang, rencananya uji kompetensi akan dilakukan 2015 mendatang.
“Surat Dirjen Pendidikan Tinggi tertanggal 5 Juli 2013 menjelaskan bahwa uji kompetensi sedang dalam proses persiapan payung hukum, strategi, mekanisme dan prosedurnya. Sehingga pemberlakuan uji kompetensi sebagai exit exam akan dijalankan ketika semua perangkat tersedia,” tegas Vanny Kaparang.
Hearing dipimpin ketua komisi 4 Raski Mokodompit, didampingi Ivone Bentelu, Ayub Ali Albugis, Benny Rhamdani, Vanny Kaparang, Raymond Tular dan Paul Tirayoh. Pihak Unsrat diwakili Pembantu Rektor I Prof Jeany Polii-Mandang dan Plh Dekan Fakultas Kedokteran dr Billy Kepel, dr Fandy Gosal dan dr Maya dari IDI Sulut serta pengurus pusat Aliansi Dokter Muda Indonesia, dr Iqbal. (jerrypalohoon)