Airmadidi-Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Klabat Minahasa Utara (Minut) Estrella Tacoh SE memimpin rapat bersama 11 perwakilan perusahaan terkait retribusi sampah, di Kantor Kecamatan Kalawat, Senin (20/3/2017).
Pada kesempatan tersebut, Tacoh mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 52 Tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan operasional pengangkutan sampah dan kebersihan pada PD Klabat.
“Beberapa waktu lalu saat petugas akan melakukan penagihan retribusi sampah ditolak oleh perusahan dengan alasan harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup Minut. Sekarang sudah ada peraturan bupati, sehingga sudah jelas bahwa masalah sampah sudah diurus langsung oleh PD Klabat,” jelas wanita cantik berkulit putih itu.
Sementara itu Camat Kalawat Herman Mengko mengatakan, hasil pertemuan PD Klabat dan pihak perusahan di Kecamatan Kalawat dapat meluruskan persoalan mekanisme pengangkutan sampah dan retribusi yang dipungut.
Disisi lain, Mengko berharap perusahan yang beroperasi di Kecamatan Kalawat untuk turut membantu penilaian Adipura yang bulan ini masuk tahap kedua.
“Kebersihan sangat terkait dengan visi Pemkab Minut menjadikan Minut kabupaten agribisnis, industri dan pariwisata secara berkesinambungan di tahun 2021. Kebersihan tentunya akan sangat menunjang pariwisata,” jelas Mengko memohon kerjasama dan bantuan pihak perusahan.
Perwakilan perusahan ini langsung menyambut baik akan himbauan Pemkab Minut.
“Kami sangat setuju untuk menunjang program pemerintah, tapi tolong disediakan petugas untuk mengangkut sampah yang dihasilkan perusahan. Sebab karyawan direkrut bukan untuk melakukan pekerjaan tersebut, kalau ada kesempatan jam kerja lowong mungkin bersih-bersih bisa dilakukan,” ujar Enjel Moningka dari Wings Group mengapresiasi langkah pertemuan ini.(findamuhtar)
Airmadidi-Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Klabat Minahasa Utara (Minut) Estrella Tacoh SE memimpin rapat bersama 11 perwakilan perusahaan terkait retribusi sampah, di Kantor Kecamatan Kalawat, Senin (20/3/2017).
Pada kesempatan tersebut, Tacoh mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 52 Tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan operasional pengangkutan sampah dan kebersihan pada PD Klabat.
“Beberapa waktu lalu saat petugas akan melakukan penagihan retribusi sampah ditolak oleh perusahan dengan alasan harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup Minut. Sekarang sudah ada peraturan bupati, sehingga sudah jelas bahwa masalah sampah sudah diurus langsung oleh PD Klabat,” jelas wanita cantik berkulit putih itu.
Sementara itu Camat Kalawat Herman Mengko mengatakan, hasil pertemuan PD Klabat dan pihak perusahan di Kecamatan Kalawat dapat meluruskan persoalan mekanisme pengangkutan sampah dan retribusi yang dipungut.
Disisi lain, Mengko berharap perusahan yang beroperasi di Kecamatan Kalawat untuk turut membantu penilaian Adipura yang bulan ini masuk tahap kedua.
“Kebersihan sangat terkait dengan visi Pemkab Minut menjadikan Minut kabupaten agribisnis, industri dan pariwisata secara berkesinambungan di tahun 2021. Kebersihan tentunya akan sangat menunjang pariwisata,” jelas Mengko memohon kerjasama dan bantuan pihak perusahan.
Perwakilan perusahan ini langsung menyambut baik akan himbauan Pemkab Minut.
“Kami sangat setuju untuk menunjang program pemerintah, tapi tolong disediakan petugas untuk mengangkut sampah yang dihasilkan perusahan. Sebab karyawan direkrut bukan untuk melakukan pekerjaan tersebut, kalau ada kesempatan jam kerja lowong mungkin bersih-bersih bisa dilakukan,” ujar Enjel Moningka dari Wings Group mengapresiasi langkah pertemuan ini.(findamuhtar)