Bitung, Beritamanado.com – Ganti rugi tanah Satadion Duasudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari hingga kini belum jelas realisasinya, kendati setiap tahun dianggarkan dalam APBD Kota Bitung.
BACA JUGA: Honorarium Ajudan dan Patwal Wali Kota Bitung Jadi Temuan BPK RI
Dan hal itu sempat menjadi pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bitung disela-sela membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkot Bitung tahun 2019 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (04/06/2020).
Menurut salah satu anggota Banggar, Erwin Wurangian, penganggaran ganti rugi tanah Stadion Duasudara sangat misterius hingga kini karena item ganti rugi selalu muncul di APBD Kota Bitung setiap tahunnya tapi tidak pernah direalisasikan.
“Sekitar tahun 2017, ganti rugi tanah Stadion Dusudara ditata dalam APBD sebesar Rp14 miliar sekian. Namun tiba-tiba hilang dan tersisa Rp100 juta setelah dikonsultasikan ke Pemprov Sulut,” kata Erwin.
Erwin mengaku selalu menemui mata anggaran ganti rugi Stadion Duasudara di setiap pembahasan buku APBD setiap tahun dan dirinyapulalah salah satu anggota DPRD yang mempertanyakan serta menolak ada anggaran itu.
“Kalau memang Pemkot tahu itu bukan lahan pemerintah, lalu kenapa selama ini terus melakukan aktivitas pembangunan seperti rehap dan kegiatan lainnya,” katanya.
Kader Partai Golkar ini juga mengatakan, jika memang lahan Stadion Duasudara masih milik perseorangan, lokasinya persisnya ada di mana. Apakah di samping atau tegah serta dimana lokasi yang sebelumnya telah dibebaskan Pemkot.
“Itu semua tidak jelas dan masih misterius sampai saat ini. Dan terus terang, Pemkot Bitung sangat berani mencantumkan anggaran ganti rugi lahan Stadion Dusudara di APBD tapi ragu untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Dan seandainya kata Ketua Komisi II ini, dirinya tidak menyatakan penolakan tahun 2017, maka pasti saat ini akan muncul masalah hukum yang tentu ikut melibatkan pihaknya sebagai Banggar.
“Ini yang selalu saya ingatkan setiap tahun saat membaca mata anggaran ganti rugi lahan Stadion Duasudara, semoga TAPD Pemkot Bitung paham dan mengerti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese mejelaskan, pihaknya kembali menganggarkan ganti rugi lahan Stadion Duasudara untuk kepentingan Porprov tahun 2019 lalu.
“Kami juga membentuk tim untuk melakukan penelusuran soal tanah Stadion Duasudara serta mencari bukti-bukti kepemilikan. Kami juga melibatkan pihak BPN untuk membantu,” kata Albert.
Pun demikian kata Albert, sampai saat ini anggaran itu belum terealisasi karena sesuai hasil konsultasi dengan Pemprov Sulut, mata anggaran yang sebelumnya ada di Bagian Umum harus dipindahkan ke OPD terkait yakni Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Tetap dianggarkan karena waktu itu kita butuh sarana olahraga, tapi sampai saat ini anggaran itu belum terpakai,” katanya.
Namun rupanya, dari penelusuran anggaran itu kembali muncul di APBD 2020 dengan nama Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Lapangan Olahraga sebesar Rp10.425.000.000 di Dinas Pemuda dan Olahraga.
(abinenobm)