Bitung – Empat jam lebih Kadis Tata Kota Pemkot Bitung, Steven Tuwaidan dimintai keterangan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK oleh Tim Kejagung RI, Rabu (24/8/2016).
Dari informasi, Steven mulai dimintai keterangan sekitar pukul 10.30 Wita dan nanti keluar ruangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung sekitar pukul 15.25 Wita.
“Ada sekitar 30an pertanyaan diajukan Tim Kejagung seputaran pembebasan lahan pintu gerbang KEK di Sagerat,” kata Steven kepada sejumlah wartawan usai memberikan keterangan.
Ia menyatakan, ketika ditanya soal pembebasan laham pintu gerbang, dirinya menyatakan tidak tahu menahu karena itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Akibatnya mereka (Tim Kejagung, red) hanya menanyakan seputar penetapan KEK dan dasar penetapan serta pemilihan lahan serta penataan kota dan RTRW,” katanya.
Steven mengatakan, dirinya ikut dipanggil memberikan keterangan karena Tim Kejagung mendapat laporan jika pembebasan lahan itu dilakukan Pemkot.
“Padahal kenyataannya yang mengadakan atau melakukan pembebasan lahan adalah Pemerintah Provinsi,” katanya.(abinenobm)
Baca:
Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Pembebasan Lahan KEK
Kejagung Ajukan 21 Pertanyaan ke EDISON HUMIANG Terkait Lahan KEK
Bitung – Empat jam lebih Kadis Tata Kota Pemkot Bitung, Steven Tuwaidan dimintai keterangan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK oleh Tim Kejagung RI, Rabu (24/8/2016).
Dari informasi, Steven mulai dimintai keterangan sekitar pukul 10.30 Wita dan nanti keluar ruangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung sekitar pukul 15.25 Wita.
“Ada sekitar 30an pertanyaan diajukan Tim Kejagung seputaran pembebasan lahan pintu gerbang KEK di Sagerat,” kata Steven kepada sejumlah wartawan usai memberikan keterangan.
Ia menyatakan, ketika ditanya soal pembebasan laham pintu gerbang, dirinya menyatakan tidak tahu menahu karena itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Akibatnya mereka (Tim Kejagung, red) hanya menanyakan seputar penetapan KEK dan dasar penetapan serta pemilihan lahan serta penataan kota dan RTRW,” katanya.
Steven mengatakan, dirinya ikut dipanggil memberikan keterangan karena Tim Kejagung mendapat laporan jika pembebasan lahan itu dilakukan Pemkot.
“Padahal kenyataannya yang mengadakan atau melakukan pembebasan lahan adalah Pemerintah Provinsi,” katanya.(abinenobm)
Baca:
Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Pembebasan Lahan KEK
Kejagung Ajukan 21 Pertanyaan ke EDISON HUMIANG Terkait Lahan KEK