Manado – Pada Senin (7/9) yang lalu, telah dilantik 45 anggota DRPD (Deprov) provinsi Sulawesi Utara periode 2009-2014. Ada 10 anggota lama yang masih meneruskan jabatan legislator tersebut, sementara 35 lainnya muka-muka baru.
Bagi anggota dewan yang baru dilantik, tentu saja seperti memulai hidup baru, bebas dari hutang masa lalu. Bagaimana dengan mereka anggota dewan yang baru saja menyelesaikan lima tahun masa kerjanya?
Pihak kepolisian dan pihak kejaksaan Sulawesi Utara nampaknya tengah menanti mereka. Kalau polisi sementara menelaah kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif. Untuk kasus ini sudah ada 2 korban yang sementara menjalani masa tahanan di Polda Sulut. Mereka adalah Sekretaris Dewan dan bekas bendahara. Tentu saja kalau mereka berdua tidak ingin menanggung tanggung jawab penyelewengan. Hampir pasti, kedua orang ini akan buka-bukaan. Dapat dipastikan akan menyusul mantan-mantan anggota dewan termasuk ketua dewannya.
Bagi sebagian anggota dewan periode 1999-2004, mereka pun belum tidur nyenyak. Kasus MBH belum berhenti. Persidangan masih dalam tahap kasasi oleh pihak Kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan adanya novum (bukti) baru yang kembali menyeret mereka masuk rumah tahanan.
Pantas saja kalau ada mantan anggota dewan ada yang jatuh sakit karena ingatan, bahkan banyak yang harap-harap cemas. CHRISTY MANARISIP