Manado – Perekaman Data E-KTP di lima kabupaten/ota yang telah ditetapkan untuk menjadi lokasi pelaksanaan tahun 2011-2012, mulai Senin (7/5/2012) dievaluasi pelaksanaannya melalui rapat yang dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean, SIP, M.Si.
Dalam rapat itu terungkap bahwa prosentasi perekaman data sampai saat ini dari 5 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kota Bitung dan Kota Manado, 4 kabupaten/kota telah mencapai target di atas 80 persen bahkan Kota Manado tercatat telah mencapai 103, 18 persen. Prosentasi ini dicapai setelah dalam jangka waktu penetapan target jumlah wajib E-KTP sampai dengan batas waktu perekaman data ternyata terjadi perkembangan mutasi penduduk wajib KTP yang masuk ke Kota Manado angkanya melebihi jumlah wajib KTP yang diverifikasi.
Khusus untuk Kabupaten Minut yang masih baru mencapai kurang lebih 71 persen, hal ini justru ditengarai karena terjadinya mutasi penduduk wajib E-KTP yang telah terdaftar dan masuk target ternyata keluar dari Kabupaten Minut. Namun demikian data ini masih harus diverifikasi, oleh karena itu Tendean secara khusus meminta Pemkab Minut melalui Dinas Capilduk untuk segera melakukan verifikasi.
“Kalau memang demikian mungkin angka 71 – 80 persen tersebut adalah angka maksimal karena warga wajib E-KTP yang sebelumnya terdaftar di Minut ternyata telah mengalami mutasi keluar tanpa sempat terdata di Discapilduk. Hal seperti ini memang agak menghambat proses perekaman data dan rekapitulasi data secara keseluruhan,” ujar Tendean melalui Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Sumampow, SH.M.Ed.
Lebih lanjut ia mengatakan khusus untuk Minahasa Utara, data para wajib E-KTP di pulau-pulau yang dilayani dengan peralatan mobile yang telah melakukan perekaman datanya belum semuanya masuk ke data centre. Hal tersebut menurutnya akan diselesaikan dalam minggu ini sehingga diharapkan akhir minggu ini telah tersedia data real yang akan melengkapi data dari empat kabupaten/kota lainnya.
Dalam rapat evaluasi ini ternyata ditemukan juga banyak kerusakan alat di Kabupaten Minut ini sehingga perekaman tidak dapat berjalan lancar. Sehubungan dengan itu ditegaskan kembali bahwa proses perekaman data masih terus berlangsung sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan masyarakat khususnya di Kabupaten Minut yang belum melakukan perekaman data dimintakan untuk segera menghubungi Kantor Camat masing-masing untuk dapat diarahkan melakukan perekaman data.
Manado – Perekaman Data E-KTP di lima kabupaten/ota yang telah ditetapkan untuk menjadi lokasi pelaksanaan tahun 2011-2012, mulai Senin (7/5/2012) dievaluasi pelaksanaannya melalui rapat yang dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean, SIP, M.Si.
Dalam rapat itu terungkap bahwa prosentasi perekaman data sampai saat ini dari 5 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kota Bitung dan Kota Manado, 4 kabupaten/kota telah mencapai target di atas 80 persen bahkan Kota Manado tercatat telah mencapai 103, 18 persen. Prosentasi ini dicapai setelah dalam jangka waktu penetapan target jumlah wajib E-KTP sampai dengan batas waktu perekaman data ternyata terjadi perkembangan mutasi penduduk wajib KTP yang masuk ke Kota Manado angkanya melebihi jumlah wajib KTP yang diverifikasi.
Khusus untuk Kabupaten Minut yang masih baru mencapai kurang lebih 71 persen, hal ini justru ditengarai karena terjadinya mutasi penduduk wajib E-KTP yang telah terdaftar dan masuk target ternyata keluar dari Kabupaten Minut. Namun demikian data ini masih harus diverifikasi, oleh karena itu Tendean secara khusus meminta Pemkab Minut melalui Dinas Capilduk untuk segera melakukan verifikasi.
“Kalau memang demikian mungkin angka 71 – 80 persen tersebut adalah angka maksimal karena warga wajib E-KTP yang sebelumnya terdaftar di Minut ternyata telah mengalami mutasi keluar tanpa sempat terdata di Discapilduk. Hal seperti ini memang agak menghambat proses perekaman data dan rekapitulasi data secara keseluruhan,” ujar Tendean melalui Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Sumampow, SH.M.Ed.
Lebih lanjut ia mengatakan khusus untuk Minahasa Utara, data para wajib E-KTP di pulau-pulau yang dilayani dengan peralatan mobile yang telah melakukan perekaman datanya belum semuanya masuk ke data centre. Hal tersebut menurutnya akan diselesaikan dalam minggu ini sehingga diharapkan akhir minggu ini telah tersedia data real yang akan melengkapi data dari empat kabupaten/kota lainnya.
Dalam rapat evaluasi ini ternyata ditemukan juga banyak kerusakan alat di Kabupaten Minut ini sehingga perekaman tidak dapat berjalan lancar. Sehubungan dengan itu ditegaskan kembali bahwa proses perekaman data masih terus berlangsung sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan masyarakat khususnya di Kabupaten Minut yang belum melakukan perekaman data dimintakan untuk segera menghubungi Kantor Camat masing-masing untuk dapat diarahkan melakukan perekaman data.