Ratahan – Dugaan tindak pidana Pemilu oknum calon legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Minahasa Tenggara (Mitra) Delly Makalow, sebagaimana temuan panitia pengawas lapangan (PPL) saat kampanye terbuka di Lapangan Tombatu, Selasa (25/3/2014) kini mulai ditangani pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE,Ak saat dikonfirmasi beritamanado.com, Sabtu sore (29/3/2014). “Kasus tersebut merupakan temuan langsung PPL, jadi bukan aduan. Namun prosesnya sudah ditangani Bawaslu Sulut, karena kampanye tersebut merupakan jadwal kampanye provinsi,” ujar Kures.
Untuk bukti-bukti berupa rekaman termasuk juga dokumen form A1, A2 dan A3 lanjut Kures, sudah diserahkan pihaknya ke Bawaslu Sulut. Selanjuntnya menjadi kewenangan pihak Bawaslu dalam menyelesaikan kasus ini. “Panwaslu Mitra perannya hanya sampai pada penyerahan bukti-bukti, peran selanjutnya ada ditangan Bawaslu,” jelas Kures.
Diketahui, saat orasi politiknya Makalow mengatakan kepada masa dan simpatisan moncong putih, untuk jangan memilih Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu legislatif 9 April nanti. Bukan itu saja, nada ancaman kepada para hukum tua juga ikut keluar dari mulut Malalow. Kata dia, hukum tua harus memilih PDIP, jika tidak maka akan dipecat atau dinonaktifkan dari jabatannya. *
Ratahan – Dugaan tindak pidana Pemilu oknum calon legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Minahasa Tenggara (Mitra) Delly Makalow, sebagaimana temuan panitia pengawas lapangan (PPL) saat kampanye terbuka di Lapangan Tombatu, Selasa (25/3/2014) kini mulai ditangani pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures SE,Ak saat dikonfirmasi beritamanado.com, Sabtu sore (29/3/2014). “Kasus tersebut merupakan temuan langsung PPL, jadi bukan aduan. Namun prosesnya sudah ditangani Bawaslu Sulut, karena kampanye tersebut merupakan jadwal kampanye provinsi,” ujar Kures.
Untuk bukti-bukti berupa rekaman termasuk juga dokumen form A1, A2 dan A3 lanjut Kures, sudah diserahkan pihaknya ke Bawaslu Sulut. Selanjuntnya menjadi kewenangan pihak Bawaslu dalam menyelesaikan kasus ini. “Panwaslu Mitra perannya hanya sampai pada penyerahan bukti-bukti, peran selanjutnya ada ditangan Bawaslu,” jelas Kures.
Diketahui, saat orasi politiknya Makalow mengatakan kepada masa dan simpatisan moncong putih, untuk jangan memilih Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu legislatif 9 April nanti. Bukan itu saja, nada ancaman kepada para hukum tua juga ikut keluar dari mulut Malalow. Kata dia, hukum tua harus memilih PDIP, jika tidak maka akan dipecat atau dinonaktifkan dari jabatannya. *