Amurang – Belum juga tuntasnya persoalan pungutan liar alias pungli di sejumlah sekolah seperti yang dijanjikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan, membuat Komisi III DPRD Minsel berang. Karenanya mereka akan melimpahkan hasil hearing dan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang.
“Sesuai janji kami kalau tindak lanjut dari hasil hearing belum memuaskan atau tidak ditindaklanjuti oleh Dikpora Minsel, maka kami limpahkan ke Kejari. Dan di tahap awal kami sudah konsultasikan kasus ini dengan Kejari. Kenapa harus tuntas, karena menyangkut kepentingan murid dan guru yang menjadi obyek pungli,” tukas Ketua Komisi III Steven Lumowa.
Kasus pungli ini sendiri terungkap setelah ada laporan dari orang tua murid di SMK Tewasen, Amurang Barat yang mengatakan anak mereka diharuskan membayar Rp 925 ribu. Uang tersebut dimintakan bagi siswa kelas 3 yang saat itu akan mengikuti UN.
Sehingga diduga dijadikan sebagai ‘syarat’ kelulusan. Pihak sekolah mengakuinya namun merupakan hasil dari kesepakatan bersama orang tua siswa dan komite sekolah sebagai dana pinjaman menunggu dicairkannya dana BOS.
Begitu juga yang terjadi pada guru-guru yang mengikuti UKG di wilayah Kecamatan Tompaso Baru. Dimana mereka dimintakan mengumpulkan uang sebesar Rp 200 ribu. Menurut pengakuan kepala sekolah setempat, dana yang terkumpul untuk memberikan ‘uang makan’ bagi pengawas UKG.
“Praktek-praktek seperti ini kan seharusnya sudah tidak ada lagi dan kami memang sudah memberikan ultimatum pada pihak dinas selaku penanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat. Tapi memang sayangnya hingga kini kami belum mendapatkan laporan sanksi apa yang telah diberikan. Sehingga kami menaggapi tidak ada keseriusan menuntakan kasus ini,” sebut Lumowa yang didampingi rekannya Harianto Suratinoyo.
Sementara itu Kepala Dikpora Minsel Minsel Ollyvia Lumi saat dikonfirmasi mengatakan akan memproses apa yang telah menjadi rekomendasi Komisi III. Hanya saja belum bisa membeberkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
“Rekomendasi Komisi III lewat hearing pekan lalu pasti kami laksanakan. Tapi memang untuk pemberian sanksi masih harus ada proses. Baik itu sanksi teguran dan bisa sampai pada sanksi dimutasikan. Selain itu juga akan kami konsultasikan kepada atasan. Pastinya perlu ditegaskan pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan,” ucap Lumi. (sanlylendongan)

