Tomohon – Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon berinisial FM Selasa 21 Februari 2012 dilaporkan ke Polres Tomohon oleh Refly Supit, salah satu staf di Keasistenan III Pemkot yang dipindahkan ke Sekretariat KPU Kota Tomohon atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuat tidak menyenangkan.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan laporan tersebut mengacu dari poin ketiga surat penolakan perintah penugasan Sekkot Tomohon terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor tertanggal 30 Januari 2012 dengan Nomor 73/KPU-TMH/I/2012 dimana menyebutkan pelapor diketahui pernah bersaksi untuk kepentingan pasangan bakal calon peserta Pemilukada Kota Tomohon tahun 2010 yang tidak lolos namun kemudian memperkarakan KPU Kota Tomohon di PTUN Manado. Kesaksian mana telah memperlemah posisi hukum KPU Kota Tomohon dalam perkara dimaksud yang ditandatangani oleh terlapor selaku Plt Sekretaris KPU Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Agus Nangka membenarkan adanya laporan tersebut. (iker)
Tomohon – Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon berinisial FM Selasa 21 Februari 2012 dilaporkan ke Polres Tomohon oleh Refly Supit, salah satu staf di Keasistenan III Pemkot yang dipindahkan ke Sekretariat KPU Kota Tomohon atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuat tidak menyenangkan.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan laporan tersebut mengacu dari poin ketiga surat penolakan perintah penugasan Sekkot Tomohon terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor tertanggal 30 Januari 2012 dengan Nomor 73/KPU-TMH/I/2012 dimana menyebutkan pelapor diketahui pernah bersaksi untuk kepentingan pasangan bakal calon peserta Pemilukada Kota Tomohon tahun 2010 yang tidak lolos namun kemudian memperkarakan KPU Kota Tomohon di PTUN Manado. Kesaksian mana telah memperlemah posisi hukum KPU Kota Tomohon dalam perkara dimaksud yang ditandatangani oleh terlapor selaku Plt Sekretaris KPU Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Agus Nangka membenarkan adanya laporan tersebut. (iker)