
Minsel, BeritaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang telah menggelar kegiatan pembuatan minyak kelapa bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Amurang, beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula dalam Lapas Amurang dan dihadiri Kalapas Amurang Fentje Mamirahi serta Tim dari Dinas Perdagangan Minahasa Selatan.
“Ada dua puluh WBP peserta pelatihan pembuatan minyak kelapa dan telah menerima Sertifikat Pelatihan waktu itu,” ungkap Kalapas Amurang, Sabtu (20/4/2024).
Melalui kegiatan ini, Kalapas berharap dapat memberikan manfaat bagi WBP dalam mengembangkan keterampilan dan potensi mereka.
“Serta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapat untuk kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah masa pidana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 22 tahun 2022, yang menggariskan hak WBP untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
Selain itu, kegiatan ini juga terkait dengan salah satu instrumen di dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 7 Tahun 2022.
TamuraWatung
