Bitung – Panitia Kerja (Panja) RTRW DPRD Kota Bitung akhirnya menolak untuk memasukkan usulan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam revisi RTRW Kota Bitung.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Panja yang menyampaikan laporan hasil kerja dimulai rapat kerja perdana Panja tanggal 24 Mei hingga tanggal 1 Agustus 2016.
“TPS dan Pemanfaatan limbah B3 di Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Matuari kami tolak untuk diadakan pnyesuaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW Kota Bitung yang akan diubah pada tahun 2018 nanti,” kata Ketua Panja DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Rabu (3/8/2016).
Sedangkan usulan lain kata Victor telah dibahas dan pihaknya setuju untuk memasukkan dalam revisi RTRW. Seperti perubahan rencana trase jalur kereta api untuk mendukung pembangunan jalur kereta api lintas Manado-Bitung dalam satu satuan Perkeretaapian Indonesia.
“Rencana pemabangunan terminal pariwisata di Kecamatan Matuari, Kecamatan Madidir, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Utara untuk mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Bitung,” kata Victor.
Juga pembangunan pelayanan imum khususnya Taman Pemakaman Umum (TPU) diarahkan pada lokasi yaitu Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Selatan.
“Serta penambahan titik/lokasi untuk kawasan pertambangan pasir vulkanik di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Ranowulu,” katanya.
Laporan Panja itu sendiri diserahkan ke Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit untuk selanjutnya diagendakan untuk menggelar paripurna revisi RTRW.
Adapun rapay kerja itu dihadiri Vonny Sigar, Tonny Yunus, Alexander Wenas, Ronny Boham, John Hamber, Nabsar Badoa, Juliwati Suawa, Femmy Lumatauw, Erwin Wurangian dan Robby Lahamendu.(abinenobm)
Bitung – Panitia Kerja (Panja) RTRW DPRD Kota Bitung akhirnya menolak untuk memasukkan usulan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam revisi RTRW Kota Bitung.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Panja yang menyampaikan laporan hasil kerja dimulai rapat kerja perdana Panja tanggal 24 Mei hingga tanggal 1 Agustus 2016.
“TPS dan Pemanfaatan limbah B3 di Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Matuari kami tolak untuk diadakan pnyesuaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW Kota Bitung yang akan diubah pada tahun 2018 nanti,” kata Ketua Panja DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Rabu (3/8/2016).
Sedangkan usulan lain kata Victor telah dibahas dan pihaknya setuju untuk memasukkan dalam revisi RTRW. Seperti perubahan rencana trase jalur kereta api untuk mendukung pembangunan jalur kereta api lintas Manado-Bitung dalam satu satuan Perkeretaapian Indonesia.
“Rencana pemabangunan terminal pariwisata di Kecamatan Matuari, Kecamatan Madidir, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Utara untuk mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Bitung,” kata Victor.
Juga pembangunan pelayanan imum khususnya Taman Pemakaman Umum (TPU) diarahkan pada lokasi yaitu Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Selatan.
“Serta penambahan titik/lokasi untuk kawasan pertambangan pasir vulkanik di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Ranowulu,” katanya.
Laporan Panja itu sendiri diserahkan ke Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit untuk selanjutnya diagendakan untuk menggelar paripurna revisi RTRW.
Adapun rapay kerja itu dihadiri Vonny Sigar, Tonny Yunus, Alexander Wenas, Ronny Boham, John Hamber, Nabsar Badoa, Juliwati Suawa, Femmy Lumatauw, Erwin Wurangian dan Robby Lahamendu.(abinenobm)