Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) melalui badan anggaran (Banggar) menyesalkan tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mitra yang berulangkali mangkir dari undangan dalam rangka sinkronisasi APBD sebagaimana hasil evaluasi Pemprov Sulut.
Diungkapkan Ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm, pasca diterimanya surat keputusan dari gubernur Sulut pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 19.00 wita, keseokan harinya (29/1) badan musyawarah (banmus) langsung melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal sekaligus mengundang TAPD untuk melakukan pembahasan atau sinkroniasi hasil evaluasi APBD Mitra pada pukul 13.00 wita hari itu juga.
“Dua kali kita menyurat ke Pemkab, yang pertama 29 Januari dan kedua 30 Januari, akan tetapi TAPD tidak sekalipun hadir pada agenda itu,” kesal Lasut.
Akan hal ini Lasut secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap sikap TAPD yang terkesan ingin mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Sesuai Permendari 13 thn 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka hasil penyempurnaan APBD harus ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Karena itu menjadi dasar dalam penetapan peraturan daerah tentang APBD Mitra,” jelas Lasut sembari menambahkan jika penyempurnaan hasil evalusasi harus dilakukan kepala daerah bersama dengan Banggar.
Atas sikap tersebut, maka TAPD kata Lasut telah melanggar Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014. “Sanksinya adalah pemotongan DAU sebesar 10 persen jika belum masuk ke pusat hingga 31 Januari,” tukasnya. *
Ratahan – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) melalui badan anggaran (Banggar) menyesalkan tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mitra yang berulangkali mangkir dari undangan dalam rangka sinkronisasi APBD sebagaimana hasil evaluasi Pemprov Sulut.
Diungkapkan Ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm, pasca diterimanya surat keputusan dari gubernur Sulut pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 19.00 wita, keseokan harinya (29/1) badan musyawarah (banmus) langsung melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal sekaligus mengundang TAPD untuk melakukan pembahasan atau sinkroniasi hasil evaluasi APBD Mitra pada pukul 13.00 wita hari itu juga.
“Dua kali kita menyurat ke Pemkab, yang pertama 29 Januari dan kedua 30 Januari, akan tetapi TAPD tidak sekalipun hadir pada agenda itu,” kesal Lasut.
Akan hal ini Lasut secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap sikap TAPD yang terkesan ingin mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Sesuai Permendari 13 thn 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka hasil penyempurnaan APBD harus ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Karena itu menjadi dasar dalam penetapan peraturan daerah tentang APBD Mitra,” jelas Lasut sembari menambahkan jika penyempurnaan hasil evalusasi harus dilakukan kepala daerah bersama dengan Banggar.
Atas sikap tersebut, maka TAPD kata Lasut telah melanggar Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014. “Sanksinya adalah pemotongan DAU sebesar 10 persen jika belum masuk ke pusat hingga 31 Januari,” tukasnya. *