Bitung, Beritamanado.com – DPRD Kota Bitung meminta Pemkot Bitung segera menghentikan sementara penarikan retribusi di Pasar Winenet.
Pasalnya, dalam hearing yang digelar Komisi II DPRD Kota Bitung terungkap jika penagihan biaya sewa tanah di Pasar Winenet setiap bulan dilakukan dobol yakni pemerintah dan ahli waris, Senin (14/10/2019).
Baca: Pemkot Bitung Diduga Kuasai Lahan Pasar Winenet Tanpa Konpensasi ke Ahli Waris
“Kami merekomendasikan Dinas Pedangan menghentikan sementara proses penagihan restribusi di lahan yang jadi sengketa hingga ada penyelesaian,” kata Ketua Komisi II, Erwin Wurangian.
Rekomendasi itu adalah salah satu poin rekomendasi yang diberikan Erwin selain meminta Dinas Perdagangan Pemkot Bitung segera menyelesaikan status kepemilikan lahan di Pasar Winenet.
“Soal status tanah, kami tidak masuk ke rana itu karena aspirasi yang masuk soal dobol penagihan restribusi lahan kepada pedagang sehingga kami minta segera dihentikan sementara sampai ada kejelasan siapa pemilik yang sah atas lahan itu,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Bitung, Beny Lontoh menyatakan, pihaknya telah melakukan penangguhan sementara penagihan retribusi di lahan Pasar Winenet yang jadi sengketa.
“Penangguhan itu dari minggu lalu dan sudah kami sampaikan ke ahli waris, namum untuk retribusi kebersihan tetap jalan mengingat setiap hari dilakukan pembersihan,” kata Beny.
Hadir dalam hearing itu perwakilan ahli waris Cores Tampi Sompotan, Ronny Sompotan juga sejumlah pejabat Pemkot Bitung seperti Kabag Hukum, Meiva Woran dan Kepala Satpol PP, Adri Supit.
Selain Erwin, hadir juga Ahmad Syafrudin Ila, Geraldy Mantiri, Keegan Kojoh, Rafika Papente, Nabsar Badoa, Erauw Sondakh, Steifly Tangka, Ramlan Ifran, Benno Oktavius Mamentu dan Maykel Walewangko.
Sementra itu, kendati materi hearing bukan soal status tanah, namun Erwin Cs sempat menyentil soal bukti kepemilikan lahan yang jadi sengketa, namun sayangnya perwakilan Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
(abinenobm)